Breaking News

Komnas HAM Minta Kapolri Pecat Anggota yang Hilangkan Alat Bukti Kasus Brigadir J

D'On, Jakarta,- Komnas HAM meminta Polri memecat anggota polisi yang terbukti menghilangkan bukti dalam kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Hal itu tercantum pada salah satu penjelasan dalam rekomendasi Komnas HAM terkait kasus Brigadir J. Tak hanya pemecatan, Komnas HAM juga meminta polisi yang turut terlibat penghilangan bukti kasus Brigadir J untuk diproses dan dihukum secara pidana.


"Sanksi pidana dan pemecatan kepada semua anggota kepolisian yang terbukti bertanggung jawab, memerintahkan berdasarkan kewenangannya membuat skenario, mengonsolidasikan personil kepolisian dan merusak serta menghilangkan barang bukti terkait peristiwa kematian Brigadir," bunyi rekomendasi tersebut, dikutip Kamis (1/9/2022).

Selain itu, Komnas HAM meminta agar Polri menjatuhkan sanksi etik berat atau kelembagaan kepada seluruh anggota polisi yang terbukti punya andil dan tahu terkait adanya upaya obstruction of justice atau menghalangi penyidikan kasus Brigadir J.

Komnas HAM juga meminta adanya sanksi ringan/kepribadian terhadap anggota polisi yang melaksanakan perintah atasan tanpa tahu persoalan inti dari peristiwa dan/atau adanya obstruction of justice.

"Meminta kepada Inspektorat Khusus untuk memeriksa dugaan pelanggaran etik setiap anggota kepolisian yang terlibat dan menjatuhkan sanksi kepada anggota kepolisian yang terbukti melakukan obstruction of justice dalam penanganan dan pengungkapan peristiwa kematian Brigadir J," tulis rekomendasi itu.

Polri telah menetapkan lima orang sebagai tersangka terkait kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Kelima tersangka tersebut yaitu Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal, satu tersangka sipil bernama Kuat Maruf atau KM, dan istri Ferdy Sambo yaitu Putri Candrawathi.

Kelima tersangka itu dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Pasal 340 diketahui mengatur soal pidana pembunuhan berencana dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau 20 tahun.

Sumber: BeritaSatu

#BrigadirJ #FerdySambo #Viral #KomnasHAM