Lukas Enembe Terus Mangkir dari Panggilan KPK, Moeldoko: Apa Perlu Kita Kerahkan TNI ?
D'On, Jakarta,- Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko meminta Gubernur Papua Lukas Enembe segera memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal ini agar semua proses hukum terkait dugaan korupsi APBD dan gratifikasi sebesar Rp 1 miliar dapat berjalan dengan baik.
Pernyataan Moeldoko ini disampaikan karena melihat beberapa kali Lukas Enembe mangkir dari panggilan KPK karena mengaku sakit. Tidak hanya itu, masyarakat pendukung Enembe juga masih berjaga-jaga di depan rumah Gubernur Papua tersebut.
Karena itu, Moeldoko menegaskan bila Lukas Enembe masih mangkir, maka bisa saja TNI dikerahkan untuk membawa Enembe agar dapat memenuhi panggilan KPK.
“Kalau mereka dalam perlindungan masyarakat, apa perlu TNI dikerahkan? Seperti itu. Kalau diperlukan, dibuat,” kata Moeldoko di kantor KSP, Gedung Bina Graha, Jakarta Pusat, Kamis (29/9/2022).
Ditegaskan Moeldoko, persoalan yang dihadapi Enembe adalah persoalan hukum murni, tidak ada sama sekali persoalan hukum. Menurutnya, seluruh masyarakat harus mempertanggungjawabkan secara hukum bila melakukan pelanggaran hukum.
“Saya mungkin bisa lebih keras lagi berbicara. Persoalannya, persoalan hukum murni, enggak ada persoalan politik. Maka siapapun harus mempertanggungjawabkan di depan hukum, tidak ada perkecualian,” tegas Moeldoko.
Ia sendiri menyayangkan tindakan penyelewengan keuangan negara yang telah dilakukan Lukas Enembe. Padahal, pemerintah telah mengucurkan dana pembangunan yang tidak sedikit untuk Papua.
“Intinya apa, intinya bahwa negara ini, pemerintah ini, Presiden Jokowi telah menggelontorkan luar biasa keuangan untuk Papua. Untuk apa? Untuk kesejahteraan agar terjadi pemerataan dan berkeadilan di sana. Jangan justru kebijakan afirmatif itu diselewengkan untuk kepentingan pribadi,” ungkap Moeldoko.
Moeldoko meminta semua pihak mematuhi semua proses hukum yang sedang berjalan. Ia tidak berhak mengadili dan tidak mau melangkahi asas praduga tidak bersalah. Namun ia meminta KPK bekerja lebih keras lagi untuk mengambil langkah-langkah proses hukum terhadap Lukas Enembe.
“Kita tunggu saja proses hukumnya. Saya tidak berhak mengadili. Tapi intinya, siapa pun harus mempertanggungjawabkan di depan hukum. Saya tidak melangkahi praduga tak bersalah. Itu urusan penegak hukum. KPK harus bekerja lebih keras lagi untuk mengambil langkah-langkah proses hukum,” terang Moeldoko.
Seperti diketahui, pada 5 September 2022, KPK telah menetapkan Enembe menjadi tersangka kasus dugaan korupsi APBD Papua serta dugaan gratifikasi sebesar Rp 1 miliar.
Untuk itu, penyidik KPK telah mengirimkan surat panggilan kepada Enembe pada 7 September 2022 atau 2 hari setelah ditetapkan sebagai tersangka. Namun, Enembe tidak hadir.
Kemudian, Enembe dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada 12 September 2022. Namun, lagi-lagi Enembe kembali tidak memenuhi panggilan itu. Padahal pemeriksaan dilakukan di Markas Korps Brigade Mobil (Mako Brimob) Papua agar memudahkan Lukas Enembe memenuhi panggilan penyidik.
Kuasa hukum Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening mengatakan kliennya menderita stroke dari 2018, sehingga harus membuat Enembe bolak-balik ke Singapura untuk menjalani perawatan medis. Bahkan, kondisi Lukas Enembe makin memburuk 2 bulan belakangan ini.
Namun, KPK menyatakan tim dokter Lukas Enembe tidak bisa membuktikan kondisi sakit Gubernur Papua tersebut, bahkan tim dokter Enembe tidak bisa menjawab sejumlah pertanyaan dari tim dokter KPK.
Sumber: BeritaSatu
#KPK #LukasEnembe #Moeldoko #Korupsi #DemokratPartaiKorup