Breaking News

MA Kuatkan Vonis Bebas 2 Polisi Penembak Laskar FPI

D'On, Jakarta,- Dua polisi terdakwa pembunuhan dengan sengaja anggota Laskar Front Pembela Islam (FPI), Ipda M Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan, tetap divonis bebas setelah Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi jaksa penuntut umum.


"Amar putusan tolak," demikian dikutip dari situs MA, Senin (12/9).

Perkara nomor: 938 K/Pid/2022 dan 939 K/Pid/2022 itu diadili oleh Ketua Majelis Kasasi Desnayeti dengan hakim anggota masing-masing Yohanes Priyana dan Gazalba Saleh. Putusan dibacakan pada Rabu, 7 September 2022.

MA belum mengunggah berkas putusan lengkap kasus tersebut.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum mengajukan kasasi merespons putusan bebas yang dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terhadap dua polisi terdakwa pembunuhan anggota Laskar FPI. Permohonan kasasi masuk pada 29 Juli 2022.

Ipda M Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan divonis bebas oleh PN Jakarta Selatan. Para terdakwa dinyatakan bersalah melakukan pembunuhan dan penganiayaan yang menyebabkan kematian, namun dalam rangka pembelaan.

"Menyatakan perbuatan terdakwa Fikri Ramadhan dan M Yusmin sebagaimana dakwaan primer dalam rangka pembelaan terpaksa melampaui batas, menyatakan tidak dapat dijatuhi pidana karena alasan pembenaran dan pemaaf," kata Ketua Majelis Hakim M Arif Nuryanta saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Selatan, Jumat, 18 Maret 2022.

Vonis tersebut lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum yang ingin kedua terdakwa dihukum dengan pidana enam tahun penjara.


(ryn/isn)




#LaskarFPI #PenembakanLaskarFPI #FPI #Hukum