Mahfud MD: Jika Sambo Gila, Dia Bisa Lolos dari Hukuman Pembunuhan Berencana Terhadap Brigadir J
D'On, Jakarta,- Ferdy Sambo yang menjadi tersangka pembunuhan berencana Brigadir J bisa lolos jika mantan Kadiv Propam tersebut dinyatakan gila.
Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan, pihak pengadilan akan memastikan bahwa Ferdy Sambo tidak gila saat membunuh Brigadir J.
Jika memang Ferdy Sambo tidak gila, maka dia tidak bisa mengelak lagi dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
"Motif tidak harus ada, tapi kadang saat hakim mau tahu juga motif pelaku. Apakah orang sehat atau gila? Sehingga dicari motifnya, kalau tidak gila sebetulnya cukup," tuturnya Senin (12/9/2022).
Setelah Ferdy Sambo dipastikan tidak gila, maka selanjutnya digali apakah pembunuhan dilakukan secara terencana atau spontan.
Adapun pihak yang berhak menentukan pelaku tindak pidana itu mengalami gangguan kejiwaan kemudian pelaku tersebut tidak dapat dihukum adalah hakim pada persidangan berdasarkan bukti-bukti yang ada, salah satunya dengan mendengar keterangan ahli.
Dalam Pasal 44 ayat (1) dan (2) KUHP berbunyi:
"Tiada dapat dipidana barangsiapa mengerjakan suatu perbuatan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kepadanya, sebab kurang sempurna akalnya atau sakit berubah akal."
"Jika nyata perbuatan itu tidak dapat dipertanggungjawabkan kepadanya sebab kurang sempurna akalnya atau sakit berubah akal, maka dapatlah hakim memerintahkan memasukkan dia ke rumah sakit jiwa selama-lamanya satu tahun untuk diperiksa."
Hakim akan menentukannya dengan berdasar pada bukti-bukti yang ada yang menerangkan pelaku memang benar memiliki gangguan jiwa sehingga perbuatannya tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Sebelumnya, Mahfud MD telah menerima laporan dari hasil rekomendasi Komnas HAM dan Komnas Perempuan berkenaan kasus pembunuhan Brigadir J.
Mahfud mengungkapkan, walaupun laporan itu tidak projustitia, tetapi bisa menjadi info tambahan di kepolisian dalam mengungkap kasus dugaan pembunuhan berencana yang dilakukan Ferdy Sambo.
Ferdy Sambo telah diperiksa lagi sebagai tersangka dengan menggunakan alat pendeteksi kebohongan beberapa waktu lalu.
Tidak hanya Ferdy Sambo, empat tersangka lainnya, yakni Putri Candrawathi, Kuat Maruf, bripka R dan Bharada E juga telah diperiksa dengan alat lie detector.
Kelima tersangka dijerat dengan pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal mati.
#MahfudMD #FerdySambo #PutriCandrawathi #PembunuhanBrigadirJ #Viral