Pernyataan TNI Kayak Gerombolan Bikin Kisruh, Effendi Simbolon Dilaporkan ke MKD DPR
D'On, Jakarta,- Anggota Komisi I DPR dari Fraksi PDIP, Effendi Simbolon dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR, Selasa (13/9/2022).
Effendi Simbolon dilaporkan oleh Generasi Muda Penerus Perjuangan Kemerdekaan (GMPPK) terkait pernyataannya saat rapat kerja dengan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa dan para kepala staf angkatan TNI di DPR, 5 September 2022 lalu. Saat itu, Effendi Simbolon menyebut TNI kayak atau seperti gerombolan.
Laporan yang disampaikan GMPPK tersebut diterima oleh Wakil Ketua MKD Nazarudin Dek Gam.
“Saya menerima berkas Bapak (Ketua Umum DPP GMPPK). Tanggal surat pengaduan 13 September 2022. Identitas teradu Dr Effendi Muara Sakti Simbolon, nomor anggota A-163 Dapil Jakarta III, Fraksi PDI Perjuangan,” ujar Nazarudin di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (13/9/2022).
Nazaruddin mengatakan, dalam pokok pengaduan DPP GMPPK adalah Effendi Simbolon diduga melanggar kode etik anggota DPR dalam rapat kerja Komisi I DPR dengan Kementerian Pertahanan dan Panglima TNI pada 5 September 2022 lalu. Dalam rapat tersebut Effendi Simbolon sempat menyebut TNI kayak gerombolan. Tak hanya itu, politikus partai berlogo banteng moncong putih itu juga menyinggung ketidakharmonisan di tubuh TNI.
Pernyataan tersebut diduga telah melanggar Kode Etik Bab II Bagian Kesatu Kepentingan Umum Pasal 2 ayat (4) juncto Bagian kedua Integritas Pasal 3 ayat (1) dan (4) serta Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 9 ayat (2).
“Serta dugaan adanya upaya menggiring opini publik untuk memecah belah antara Kasad dengan Panglima TNI,” ujar Nazarudin.
Sumber: BeritaSatu
#EffendiSimbolon #DPRRI #TNI #viral