Polri Tepis Isu Perselingkuhan Putri Candrawathi dengan Kuat Maruf
D'On, Jakarta,- Polri membantah isu perselingkuhan antara istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dengan Kuat Ma'ruf yang merupakan asisten rumah tangga (ART) yang sekaligus sopir keluarga mantan Kadiv Propam Polri itu.
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan, isu perselingkuhan Putri Candrawathi dengan Kuat Ma'ruf tersebut tidak terbukti. Hal itu berdasarkan keterangan saksi dan tersangka yang diperoleh penyidik terkait kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
“Karena Kuat Ma'ruf baru seminggu masuk (kerja) setelah hampir dua tahun (berhenti) karena pandemi Covid-19. Kuat Ma'ruf kena Covid-19 hal itu terkonfirmasi dari saksi-saksi yang lainnya,” kata Agus saat dikonfirmasi wartawan, Senin (5/9/2022).
Isu perselingkuhan itu mencuat dari rekonstruksi yang berlangsung pada Rabu (30/8/2022). Saat rekonstruksi itu, Kuat Ma'ruf berada di dalam kamar Putri yang berada di Magelang, Jawa Tengah.
"Silakan ditanyakan ke penyidik karena saat kejadian kalau tidak salah Susi ada di tangga dekat kamar dan Kuat di bawah sedang merokok melihat almarhum J mengendap keluar dari kamar PC (saat sebelumnya Susi mendengar PC diduga sedang menangis, merintih, atau ekspresi lain hal ini terkomunikasi antara S dan KM). KM ada di kamar untuk memastikan kondisi PC yang ada di kamar terduduk di depan kamar mandi -dikuatkan dengan keterangan S," ucapnya.
Diketahui, Polri telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J, yakni Irjen Pol Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan satu tersangka sipil bernama Kuat Ma’ruf atau KM.
Keempatnya diduga melakukan pembunuhan berencana. Bharada E menembak Brigadir J atas perintah Irjen Pol Ferdy Sambo, sedangkan tersangka Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf ikut melihat dan membiarkan peristiwa tersebut terjadi.
Polri juga menetapkan Putri Candrawathi sebagai tersangka. Putri Candrawathi diduga mengikuti skenario yang dibuat oleh Ferdy Sambo hingga mengajak Bharada E, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma’ruf, dan Brigadir J ke lokasi penembakan yaitu di Rumah Dinas Sambo, Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Tidak hanya itu, Putri juga berada di lantai 3 saat Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf atau KM ditanya kesanggupannya untuk menembak Brigadir J.
Kelimanya disangkakan dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.
#PutriCandrawathi #KuatMaruf #FerdySambo #BrigadirJ #Perselingkuhan #Viral