Breaking News

Selain Tarif Ojol, Kemenhub Naikan Tarif AKAP

D'On, Jakarta,- Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menaikkan tarif angkutan Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) kelas ekonomi, terkait kenaikan harga BBM.


Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugiatno mengatakan tarif dasar bus AKAP tidak mengalami perubahan sejak 2016. Oleh karena itu, pemerintah menaikkan tarif dari Rp 119 per penumpang per km menjadi Rp 159 per penumpang per km.

Untuk tarif batas atas bus AKAP wilayah 1 (Sumatera, Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara) naik dari Rp 155 per penumpang per km menjadi Rp207 per penumpang per km. Sedangkan tarif batas bawah naik dari Rp 95 per penumpang per km menjadi Rp 128 per km per penumpang.

Sementara, wilayah 2 (Kalimantan, Sulawesi, dan Indonesia Timur), tarif batas atas naik dari Rp 172 per penumpang per km menjadi Rp 227 per penumpang per km. Kemudian, tarif batas bawah wilayah 2 naik dari Rp106 per penumpang per km menjadi Rp142 per penumpang per km.

Di hari yang sama, Kemenhub juga mengumumkan penyesuaian tarif ojek online.


Sumber: BeritaSatu

#TarifOjol #AKAP #BBM #Kemenhub #Bisnis