Breaking News

Selesai Diperiksa Terkait Penyalahgunaan Wewenang, Kanit Reskrim Polsek Penjaringan dan 7 Anggota Dipulangkan

D'On, Jakarta,- Kanit Reskrim Polsek Penjaringan AKP M Fajar dan tujuh anggotanya dipulangkan setelah selesai menjalani pemeriksaan di Biro Paminal Divisi Propam Polri.


Fajar dan tujuh anggota lainnya ditangkap pada Senin (29/8/2022) sekitar pukul 13.00 WIB. Mereka kemudian dipulangkan pada malam harinya seusai menjalani serangkaian proses pemeriksaan.

"Dalam pemeriksaan hari itu juga, pada malam harinya ternyata Kanit Reskrim dan 7 anggota sudah dikembalikan ke Polsek Penjaringan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan kepada wartawan, Kamis (1/9/2022).

Endra Zulpan juga menyebut, Fajar dan jajarannya telah kembali berdinas usai diperiksa Biro Paminal Divisi Propam Polri.

"Jadi sudah kembali. Jadi hari ini sudah berdinas seperti biasa," ucap dia.

Namun, Endra Zulpan masih belum menjelaskan secara perinci ihwal hasil pemeriksaan terhadap Fajar dan jajarannya tersebut. Ia berdalih belum membaca hasil rekomendasi yang diberikan oleh Propam Polri.

Endra Zulpan hanya menyebut bahwa Polda Metro Jaya siap melaksanakan hasil rekomendasi terhadap Fajar dan tujuh anggota Polsek Metro Penjaringan tersebut.

"Dalam hal ini tentu rekomendasi dari Propam ini akan diberikan kepada Polda Metro Jaya di sini Polda Metro akan ambil tindakan tegas sesuai dengan hasil pemeriksaan Propam yang diberikan kepada kita," tuturnya.

Sebelumnya, Mabes Polri mengungkapkan bahwa AKP M Fajar selaku Kanit Reskrim Polsek Metro Penjaringan dan jajarannya ditangkap terkait penyalahgunaan wewenang dalam penindakan kasus judi online.

"Kanit Reskrim Polsek Penjaringan diperiksa Ropaminal Divpropam terkait penyalahgunaan wewenang dalam penindakan judi online," kata Kadiv Propam Mabes Polri Irjen Syahardiantono saat dikonfirmasi, Kamis (1/9/2022).


Sumber: BeritaSatu

#KanitReskrimPenjaringan #Polri #KasusJudiOnline #JudiOnline