Sidang Gugatan Deolipa Yumara, Bharada E Pastikan Tak Akan Hadir
D'On, Jakarta,- Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atau PN Jaksel menjadwalkan sidang perdana gugatan perdata pencabutan surat kuasa Bharada Richard Eliezer atau Bharada E dengan penggugat Deolipa Yumara, mantan penasihat hukum Bharada E. Agenda hari ini, Rabu (21/9/2022), pemanggilan para tergugat. Namun, Bharada E tidak akan hadir dalam sidang hari ini.
Pengacara Bharada E, Ronny Talapessy, yang juga berstatus tergugat II dalam perkara ini, menyatakan akan hadir memenuhi panggilan pengadilan.
Ia juga menyatakan sudah menerima surat panggilan dari pengadilan. Ronny Talapessy menyebutkan yang akan hadir pada persidangan besok adalah tim pengacaranya. Bharada E akan diwakilkan oleh pengacaranya.
"Perdata cukup diwakilkan oleh pengacara prinsipal tidak diwajibkan hadir. Saya masih fokus pendampingan Bharada E, jadi saya tidak bisa hadir," kata Ronny.
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Haruno mengatakan, agenda hari ini pemanggilan para tergugat.
Seperti sebelumnya, sidang diagendakan berlangsung pukul 10.00 WIB di Ruang Sidang V Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera.
Sidang gugatan perdata yang diajukan oleh Deolipa Yumara dan Muh Boerhanuddin itu telah berlangsung dua kali sidang. Sidang pertama, Rabu (7/9/2022), dibuka tanpa dihadiri tergugat.
Selanjutnya, ketua majelis hakim Siti Hamidah menyatakan berkas telah lengkap dan bakal melayangkan surat pemanggilan terhadap tergugat II untuk diperintahkan hadir pada sidang Rabu (21/9) ini.
Pihak tergugat dalam perkara ini adalah Richard Eliezer Pudihang Lumiu (tergugat I), Ronny Berty Talapessy, pengacara baru Bharada E (tergugat II), kemudian Kapolri casu quo (Cq) atau dalam hal ini Kabareskrim Polri (tergugat III).
Dalam perkara ini, Deolipa Yumara meminta majelis hakim menghukum para tergugat secara tanggung renteng untuk membayar biaya fee (upah) pengacara sebesar Rp 15 miliar.
Meminta majelis hakim untuk menyatakan surat pencabutan kuasa tertanggal 10 Agustus 2022 atas nama Richard Eliezer Pudihang Lumiu selaku tergugat I batal demi hukum.
Kemudian meminta majelis hakim menyatakan perbuatan pencabutan kuasa oleh tergugat I dan tergugat III dalam membuat surat pencabutan kuasa dilakukan dengan iktikat jahat dan melawan hukum.
Untuk itu, meminta agar majelis hakim membatalkan setiap bentuk surat kuasa kepada penasihat hukum/advokat terkait sebagai penasihat hukum Richard Eliezer Pudihang Lumiu dalam perkara kematian Brigadir Joshua dan dinyatakan tidak sah.
Penggugat juga meminta hakim menyatakan bahwa penggugat adalah penasihat hukum Bharada E yang sah dan mempunyai hak untuk melakukan pembelaan sampai pada persidangan.
Sumber: BeritaSatu
#DeolipaYumara #BharadaE #PolisiTembakPolisi