3 Kafe Dirazia Satpol PP Kedapatan Langgar Jam Tayang
D'On, Padang (Sumbar),- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang, lakukan pengawasan terhadap cafe karaoke dan Hotel yang melanggar aturan di Kawasan Padang Timur dan Padang Selatan, Pada Sabtu (15/10/22) dini hari.
Pengawasan dilakukan terhadap tiga Cafe antara lain Cafe 29, Cafe Denai, Fantasi Cafe Resto, dan Asoka Home Stay Syariah.
Deni Harzandy, Kepala Bidang Trantibum dan Tranmas Satpol PP Kota Padang mengatakan, pemilik cafe karaoke serta pemilik hotel telah melanggar perda 5 tahun 2011, tentang Daftar Usaha dan Pariwisata, serta Perda 11 tahun 2005, tentang Ketertiban Umum dan ketentraman masyarakat.
"Saat melakukan pengawasan kita dapati tiga cafe yang beroperasi lewat dari jam yang telah ditentukan, kepada pemilik cafe tersebut kita berikan teguran secara lisan, selain cafe, kita juga dapati satu hotel yang tidak bisa menunjukkan surat izin usahanya, kepada pemilik hotel tersebut kita berikan surat panggilan.” terang Deni Harzandy.
Deni Harzandy, berharap agar pemilik usaha mematuhi aturan yang ada.
“Kita sangat berharap kepada pemilik usaha, cafe, penginapan maupun usaha lainnya, agar mematuhi aturan yang ada, jika nantinya masih saja kita temukan pelanggaran, akan kita berikan sanksi tegas,” ujar Deni Harzandy.
Selain melakukan pengawasan terhadap tempat usaha, petugas juga melakukan patroli pengawasan, petugas mendapati diduga seorang Waria sedang nongkrong ditempat minim penerangan di RTH Imam Bonjol, Kelurahan Belakang Pondok, Kecamatan Padang Selatan, Kota Padang, untuk selanjutnya waria tersebut diamankan petugas ke Mako Satpol PP Padang, untuk diproses lebih lanjut.
(*)
#KafeKaraoke #SatpolPP #Padang