Breaking News

40 Anggota Geng Ditangkap Polisi, Sebagian Besar Merupakan Pelajar SMK


D'On, Tegal (Jateng),-
 Polres Tegal Jawa Tengah meringkus 40 anggota geng yang sebagian besar merupakan pelajar SMK di Kabupaten Tegal. Sepak terjang geng pelajar ini sangat meresahkan. Selain tawuran, kelompok remaja tersebut juga kerap menyerang pelajar lain dan warga.

Kapolres Tegal AKBP Arie Prasetya Syafa'at saat pers rilis menjelaskan, pihaknya telah menetapkan 9 orang tersangka karena menyerang korban menggunakan senjata tajam. Satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka utama adalah alumni SMK, dan 8 tersangka lainnya masih berstatus pelajar SMK.

Arie mengungkapkan, para anggota geng pelajar ini sering melakukan konvoi sepeda motor di jalanan Kabupaten Tegal sambil membawa senjata tajam. Mereka tak segan menyerang pelajar lain atau warga. Satu orang pelajar mengalami luka serius akibat diserang kelompok ini.

"Tersangka utama berinisial FD merupakan alumni. Dialah yang kerap memprovokasi anggota lainnya," kata Kapolres.

Arie menambahkan, dari sembilan tersangka, lima tersangka tidak ditahan karena dibawah umur. Kelimanya dalam pengawasan Polisi selama proses penyidikan. Tersangka utama dinyatakan positif Covid-19. Jadi hanya tiga tersangka yang dihadirkan dalam pers rilis.

"Tersangka utama berinisial FD positif Covid-19. Sedangkan lima tersangka lain tidak ditahan karena dibawah umur," terang Arie.

Sedangkan sebanyak 31 pelajar SMK yang ikut diamankan tidak ditetapkan sebagai tersangka. Pasalnya, mereka hanya mengikuti konvoi tapi tidak turut serta melakukan penganiayaan kepada korban.

Salah satu tersangka RZ (18), mengaku hanya ikut-ikutan setelah diajak oleh temannya untuk konvoi motor. Dirinya tidak mengetahui jika ternyata hendak tawuran dan menyerang pelajar lain.

" Saya cuma diajak, bilangnya cuma mau konvoi motor. Ternyata disuruh membawa celurit buat tawuran," kata RZ

Polisi menyita barang bukti lima sepeda motor dan sejumlah Celurit serta parang. Para tersangka dijerat pasal UU Darurat, tanpa hak menguasai atau menggunakan senjata tajam tanpa izin dari yang berwenang sebagaima dimaksud dalam pasal 2 ayat 1 UU RI nomor 12 tahun 1951.


Sumber: BeritaSatu

#PelajarSMK #AnggotaGeng #Kriminal #PolresTegal