Agenda Putusan Sela, Sidang Putri Candrawathi Dilanjutkan Pekan Depan
D'On, Jakarta,- Majelis hakim memutuskan menunda persidangan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dengan terdakwa Putri Candrawathi.
Hakim Ketua Wahyu Iman Santosa mengatakan sidang kasus Brigadir J tersebut akan kembali dilanjutkan pada Rabu 26 Oktober. Wahyu mengatakan sidang akan langsung dilanjutkan dengan agenda putusan sela.
"Kita tunda sidang ini dijadwal putusan sela tanggal 26 Oktober. Sidang dimulai pagi hari, tanggal sidang 26 Oktober," ujar Hakim Wahyu dalam persidangan di PN Jaksel, Kamis (20/10).
Dalam sidang hari ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga meminta agar Majelis Hakim menolak nota keberatan atau eksepsi dari terdakwa Putri Candrawathi dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.
Jaksa menilai keberatan yang diajukan Putri tidak memenuhi persyaratan keberatan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 156 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Sehingga dengan demikian maka eksepsi atau nota keberatan penasehat hukum terdakwa harus dinyatakan ditolak atau tidak dapat diterima," jelas JPU Erna Nurmawati dalam persidangan.
Putri Candrawathi didakwa melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer (E), Bripka Ricky Rizal (RR), dan Kuat Ma'ruf.
Adapun perbuatan tersebut dilakukan Putri di rumah dinas yang terletak di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada Jumat (8/7) lalu.
Atas perbuatannya tersebut, Sambo didakwa melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
(tfq/fra)
#PutriCandrawathi #PembunuhanBrigadirJ #FerdySambo #SidangFerdySambo #Viral #Kriminal