Breaking News

Apa Benar Putri Candrawathi Ikut Tembak Brigadir J?


D'On, Jakarta,-
Sidang kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat memunculkan sejumlah fakta baru. Fakta itu terungkap berdasarkan keterangan sejumlah saksi dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Bharada E alias Richard Eliezer Pudihang Lumiu digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (25/10) kemarin.

Salah satu keterangan saksi di persidangan terkait dugaan keterlibatan terdakwa Putri Candrawathi menembak Brigadir J. Dugaan keterlibatan istri Ferdy Sambo tersebut diungkapkan saksi sekaligus penasihat hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak.

Menurut Kamaruddin, berdasarkan informasi diterimanya bahwa Putri Candrawathi ikut menembak Brigadir J di Rumah Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan. Kesaksian Kamaruddin itu disampaikan saat bersaksi bersama 11 orang lain di antaranya keluarga hingga kekasih Brigadir J.

"Awalnya dibilang yang menembak saudara Richard Eliezer," kata Kamarudin.

Berangkat dari keterangan awal bahwa penembak adalah Bharada E, Kamaruddin mengaku langsung melakukan investigasi internal. Hasil investigasinya menemukan bahwa total penembak Brigadir J berjumlah tiga orang dan salah satunya Putri Candrawathi.

"Kami temukan fakta baru bahwa yang menembak adalah Ferdy Sambo dan Richard Eliezer atau Bharada Richard Eliezer bersama dengan Putri Candrawathi," ujar Kamaruddin.

Hakim lantas menanyakan dari mana asal informasi diperoleh Kamaruddin tersebut. Sebab menurut hakim, keterangan tersebut bisa menjadi pertimbanhan dalam persidangan.

"Sidang ini mencari fakta di sini saudara menerangkan seterang terangnya. Kami tidak bisa mempertimbangkan keterangan yang tak jelas," ujar hakim.

Kendati sudah diminta hakim menjelaskan informasi keterlibatan Putri menembak Brigadir J, namun Kamaruddin tidak membeberkan secara gamblang. Dia mengaku tidak bisa membuka secara rinci informasi lantaran sudah berkomitmen dengan sang informan untuk merahasiakannya.

"Saya pahami tapi saya sudah komitmen tidak bisa sampaikan," kata Kamarudin menjawab hakim.

Keterangan disampaikan Kamaruddin itu berbeda dengan dakwaan para terdakwa perkara dugaan pembunuhan berencana disebutkan penembak Brigadir J adalah Bharada E disusul dengan Ferdy Sambo. Termasuk juga dengan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan Ferdy Sambo yang mana mantan Kadiv Propam Polri itu mengklaim tidak ikut menembak Brigadir J.

Tersulut Keterangan Kamaruddin

Keterangan Kamaruddin bahwa Putri Candrawathi ikut menembak Brigadir J ditepis tim penasihat hukum Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo. Tim hukum menyatakan keterangan Kamaruddin merupakan tuduhan tidak mendasar.

"Kami membantah secara tegas tuduhan dan fitnah yang keji pada Bu Putri yang dituduh melakukan penembakan. Bahkan Jaksa Penuntut Umum dan berkas-berkas perkara yang ada tidak pernah bicara demikian," kata penasihat hukum, Arman Hanis saat dikonfirmasi, Selasa (25/10).

Arman mengatakan keterangan Kamaruddin itu tidak terbukti. Sebab, ketika dicecar hakim soal bukti dasar temuan Putri ikut menembak tidak bisa disampaikan.

"Dalam kesempatan ini, kami juga menyimak pernyataan Majelis Hakim yang mengatakan bahwa pernyataan saksi tersebut tidak jelas dan sulit diverifikasi kebenarannya," ujar dia.

Hal senada dikatakan penasihat hukum Bharada E, Ronny Talapessy. Ronny menyebut keterangan Putri menjadi orang ketiga yang menembak Brigadir J tidak benar dan tidak dijadikan bukti oleh majelis hakim.

"Itu tidak benar. Kita sampaikan sekaligus klarifikasi faktanya bahwa tadi pak Kamarudin menyampaikan itu berdasarkan informasi. Majelis hakim bertanya mana buktinya, kemudian rekan Kamaruddin bilang saya tidak bisa tunjukan," ujar Ronny.

Ronny menyinggung ketika majelis hakim berulang kali mencecar Kamaruddin untuk membuktikan ucapannya. Sehingga, dia meluruskan bahwa penembak Brigadir J sebagaimana dalam dakwaan hanya dua orang.

"Yang perlu kita luruskan di sini bahwa penembakan itu adalah klien saya Richard Eliezer pertama kali kemudian disusul oleh Ferdy Sambo," ujarnya.

Meski demikian dalam perkara ini baik jaksa penuntut umum, penasihat hukum, hingga majelis hakim masih dalam tahap pembuktian. Dimana akan digali setiap keterangan saksi guna memastikan siapakah sebenarnya menjadi pihak yang menembak Brigadir J.

Posisi Putri Saat Penembakan Dalam Dakwaan

Dalam Dakwaan perkara pembunuhan berencana yang disusun Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam rumah dinas Duren Tiga ada sebanyak enam orang termasuk Brigadir J. Lalu Ferdy Sambo, Ricky Rizal, Kuat Ma’ruf, Richard Eliezer, dan Putri sendiri

Saat itu, Brigadir J tengah berhadapan dengan Richard Eliezer dan Ferdy Sambo yang sedang emosi sebab mendengar peristiwa dugaan pelecehan terhadap istrinya.

"Kokang senjatamu," kata Sambo kepada Eliezer seperti ditirukan oleh jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).

Sementara itu, Ricky Rizal dan Kuwat Ma’ruf yang sudah tahu momen itu akan terjadi tengah berada di luar. Sambo meminta keduanya berjaga jika Yosua melakukan perlawanan.

Jaksa menyebut Putri sedang berada di dalam kamar di lantai dua. Jaraknya kurang lebih 3 meter dari posisi Brigadir J.

“Putri Candrawathi berada di dalam kamar utama dengan jarak kurang lebih 3 meter dari posisi korban Nofriansyah Yosua Hutabarat," ujar jaksa.

Bharada Eliezer menembakkan tiga sampai empat peluru ke arah Brigadir J yang menyebabkannya tergeletak bersimbah darah di dekat tangga.

Brigadir J tewas ditembak Bharada E dan Ferdy Sambo. Bharada E menembak 3-4 kali ke tubuh Brigadir J. Sementara Ferdy Sambo melepaskan tembakan satu kali ke arah kepala belakang Brigadir J.

Kuat Ma'ruf dan Bripka RR ikut menyaksikan sang jenderal dan Bharada E menghabisi nyawa Brigadir J.

Dakwaan Pembunuhan Berencana

Dalam perkara ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah mendakwa total lima tersangka yakni, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer alias Bharada E, Ricky Rizal alias Bripka RR, dan Kuat Maruf.

Mereka didakwa turut secara bersama-sama terlibat dengan perkara pembunuhan berencana bersama-sama untuk merencanakan penembakan pada 8 Juli 2022 di rumah dinas Komplek Polri Duren Tiga No. 46, Jakarta Selatan.

"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ujar jaksa saat dalam surat dakwaan.

Atas perbuatannya, kelima terdakwa didakwa sebagaimana terancam Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP yang menjerat dengan hukuman maksimal mencapai hukuman mati.

Sedangkan hanya terdakwa Ferdy Sambo yang turut didakwa secara kumulatif atas perkara dugaan obstruction of justice (OOJ) untuk menghilangkan jejak pembunuhan berencana.

Atas hal tersebut, mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.

"Timbul niat untuk menutupi fakta kejadian sebenarnya dan berupaya untuk mengaburkan tindak pidana yang telah terjadi," sebut Jaksa.

(mdk/gil)

#PutriCandrawathi #FerdySambo #Penembakan #PembunuhanBrigadirJ #Kriminal