Bareskrim Polri Gagalkan Penyeludupan 179 Kg Sabu Jaringan Malaysia
D'On, Jakarta,- Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis sabu seberat 179 kilogram jaringan Malaysia-Indonesia.
Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno H Siregar mengungkapkan, pada pengungkapan ini pihaknya bekerja sama dengan Ditresnarkoba Polda Aceh dan Bea Cukai dengan melakukan patroli laut dan observasi.
"Pada 5 Oktober 2022 diketahui target boat sudah masuk ke Kuala Leuge Peurlak Aceh Timur dan keesokan harinya diketahui bahwa pelaku sudah berhasil memindahkan narkotika ke dalam mobil dan sebagian diangkut dgn sepeda motor," kata Krisno dalam keterangannya, Selasa (11/10/2022).
Kemudian, tim melakukan pencarian dan pada pukul 07.15 WIB di Beusa Seberang, Kecamatan Peureulak, Kabupaten Aceh Timur, berhasil menghentikan mobil Toyota Avanza berwarna hitam yang dikendarai oleh pria dengan inisial F.
"Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan di bagasi mobil tersebut empat karung goni warna putih dan tiga tas biru berisi total 179 kilogram narkotika jenis sabu, dikemas dalam 179 bungkus teh Cina berwarna hijau dan ada e-tiket atau stiker good dan nice," ucapnya.
Dikatakan Krisno, berdasarkan hasil interogasi tersangka F, didapatkan keterangan bahwa ia diperintahkan oleh A untuk menjemput sabu di Kuala Leuge Aceh Timur dari seseorang berinisial Z sebagai tekong penjemput sabu ke Malaysia.
Lebih lanjut Krisno mengungkapkan bahwa, F merupakan mahasiswa yang berperan sebagai kurir penjemput atau penerima darat.
"Modus operandi menerima dan membawa narkotika jenis sabu dari jaringan pemasok di Malaysia yang diselundupkan melalui jalur laut menggunakan boat," imbuhnya.
Sementara itu, ada tiga orang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) alias buron, yaitu A selaku pengendali, Z dan K sebagai transpoter laut.
"Rencana tindak lanjut yaitu mengembangkan penyidikan, mencari DPO untuk ditangkap, dan menuntaskan penyidikan," tutur Krisno.
Atas perbuatannya, tersangka F dijerat primer Pasal 114 ayat (2) UU 35/2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun penjara, serta pidana denda minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp 10 miliar ditambah sepertiga, subsider Pasal 112 ayat (2) UU 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun penjara, serta pidana denda minimal Rp 800 juta dan maksimal Rp 8 miliar ditambah sepertiga.
#Sabu #Narkoba #Polri #JariganNarkobaInternasional