BPOM Rilis 5 Merek Obat Sirup dengan Kandungan Berbahaya, Cek Daftarnya!
D'On, Jakarta,- Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia telah melakukan pengujian dan sampling terhadap jenis obat sirup yang diduga mengandung cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG).
Pengujian dilakukan terhadap 39 bets dari 26 sirup obat sampai dengan 19 Oktober 2022. Hasilnya, BPOM menemukan adanya kandungan cemaran EG yang melebihi ambang batas aman pada 5 (lima) produk berikut:
1. Termorex Sirup (obat demam), produksi PT Konimex dengan nomor izin edar DBL7813003537A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.
2. Flurin DMP Sirup (obat batuk dan flu), produksi PT Yarindo Farmatama dengan nomor izin edar DTL0332708637A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.
3. Unibebi Cough Sirup (obat batuk dan flu), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DTL7226303037A1, kemasan Dus, Botol Plastik @ 60 ml.
4. Unibebi Demam Sirup (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL8726301237A1, kemasan Dus, Botol @ 60 ml.
5. Unibebi Demam Drops (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL1926303336A1, kemasan Dus, Botol @ 15 ml.
Sesuai acuan Farmakope dan standar baku nasional yang diakui, ambang batas aman atau Tolerable Daily Intake (TDI) untuk cemaran EG dan DEG sebesar 0,5 mg/kg berat badan per hari. Kelima obat tersebut, berdasarkan hasil pengujian, menggunakan EG yang melebihi ambang batas aman.
Belum diketahui kaitan langsung penggunaan obat dan gagal ginjal
Meski demikian, BPOM mengatakan, hasil uji cemaran EG tersebut belum dapat mendukung kesimpulan bahwa penggunaan sirup obat memiliki keterkaitan langsung dengan kejadian gagal ginjal akut yang saat ini tengah menjadi perhatian masyarakat Indonesia. Sebab, selain penggunaan obat, masih ada beberapa faktor risiko penyebab kejadian gagal ginjal akut seperti infeksi virus, bakteri Leptospira, dan multisystem inflammatory syndrome in children (MIS-C) atau sindrom peradangan multisistem pasca COVID-19.
"Terhadap hasil uji 5 (lima) sirup obat dengan kandungan EG yang melebihi ambang batas aman sebagaimana tercantum pada poin 5, BPOM telah melakukan tindak lanjut dengan memerintahkan kepada industri farmasi pemilik izin edar untuk melakukan penarikan sirup obat dari peredaran di seluruh Indonesia dan pemusnahan untuk seluruh bets produk," demikian bunyi pernyataan tertulis BPOM, Kamis (20/10/2022).
#kesehatan #BPOM #ObatBatukSirup #nasional