Cabuli 5 Siswa SD, Seorang Guru di Lampung Ditangkap Polisi
D'On, Way Kanan (Lampung),- Seorang oknum guru berstatus aparatur sipil negara (ASN), inisial DR (56), ditangkap petugas Satreskrim Polres Way Kanan, Lampung karena diduga telah melakukan pencabulan terhadap lima orang siswa Sekolah Dasar (SD) di Kecamatan Gunung Labuhan, Kabupaten Way Kanan, Lampung.
Pelaku ditangkap di rumahnya di Kampung Negeri Sungkai, Kecamatan Gunung Labuhan, Minggu petang, 9 Oktober 2022, sekitar pukul 18.00 WIB.
Kapolres Way Kanan, AKBP Teddy Rachesna, menjelaskan perbuatan bejat tersangka terungkap setelah salah seorang korban berinisial D melaporkan perbuatan asusila yang dilakukan tersangka.
Selain D, tersangka juga mencabuli empat siswa kelas 3 SD lainnya, yaitu AW, PS, TNY dan MO, yang seluruhnya masih berusia 8 tahun.
"Perbuatan asusila tersangka terhadap D dilakukan pada 1 Oktober 2022, sekitar pukul 11.00 WIB. Saat itu, jam sekolah sedang waktu istirahat dan tersangka memanggil korban ke ruang guru,” kata AKBP Teddy Rachesna saat konfrensi pers di Mapolres Way Kanan, Senin (10/10/2022).
AKBP Teddy Rachesna menjelaskan, modus yang digunakan tersangka saat melakukan perbuatan bejatnya yakni dengan mengajak korban ke rumah kosong di belakang sekolah dengan menarik tangan kanan.
Dalam perjalanan itu, korban sempat menggigit tangan kiri tersangka, tetapi dapat dilepas tersangka dengan menggoyangkan tangan berulang kali.
Kemudian, tersangka melakukan aksi cabulnya. Setelah selesai, korban langsung lari ke ruang kelas dan pelaku kembali ke ruang guru.
“Atas kejadian tersebut korban trauma dan sakit di bagian intim. Mengetahui itu ibu korban melaporkannya ke Polres Way Kanan,” ungkap AKBP Teddy Rachesna.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, korban D turut melihat empat temannya yang masih satu kelas diperlakukan hal yang sama. Tersangka sebagai wali kelas melakukan aksi tersebut kepada lima korban itu dilakukan selama 1 hingga 4 Oktober 2022.
AKBP Teddy Rachesna mengatakan, dalam kasus tersebut, pihaknya menyita barang bukti berupa pakaian korban dan satu unit ponsel tersangka yang menyimpan foto - foto kemaluan korban.
“Pelaku dikenakan Pasal 81 Ayat (3) atau Pasal 82 Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Hukuman tersangka dapat ditambah sepertiga dari ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara,” ujar AKBP Teddy Rachesna.
Sumber: BeritaSatu
#Pencabulan #Kriminal #GuruSDCabuliMurid