Breaking News

Kian Tersudut, Anak Buah Serentak Tunjuk Hidung Ferdy Sambo


D'On, Jakarta,-
"Siapa berani bantah perintah Ferdy Sambo." 

Begitu pembelaan dua anak buah Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan dan Kombes Agus Nurpatria.

Penasihat Hukum Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria, Henry Yosodiningrat mengatakan kedua kliennya 'mengamankan' CCTV, saksi bisu penembakan Brigadir J atas perintah Ferdy Sambo.

"Siapa yang berani membantah perintah Sambo gitu loh. Kadiv Propam, Kadiv Propam itu polisinya polisi," ujar Henry saat jeda sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (27/10).

Bahkan, Henry mengumpamakan besarnya kekuasaan Sambo sebagai jenderal bintang dua, sangatlah berkuasa karena meski ada puluhan jenderal bintang dua namun posisi Kadiv Propam hanya diisi olehnya.

"Jadi kalau di Mabes Polri itu ada berapa puluh bintang dua, hanya satu Kadiv Propam yah," kata dia.

"Ya poinnya semuanya sesuai dengan perintah. Perintah dari mana? Ferdy Sambo," ucap dia.

Bahwa perintah Ferdy Sambo adalah kronologi penembakan Brigadir J versi skenarionya.

Ferdy Sambo Perintahkan Patahkan Laptop

Tunjuk hidung Ferdy Sambo juga dilakoni AKBP Arif Rachman. Mantan Wakaden B Ropaminal Divpropam Polri itu terseret skenario baku tembak Ferdy Sambo.

Ia menjadi pesakitan di kursi pengadilan PN Jakarta Selatan atas perkara obstruction of justice, bersama Brigjen Hendra Kurniawan dan Kombes Agus Nurpatria.

Dalam eksepsinya atau nota keberatan, AKBP Arif Rachman mengakui mematahkan laptop berisi salinan rekaman CCTV Komplek Polri Duren Tiga.

Namun, sesaat sebelum beraksi, naluri kemanusiaannya seolah memanggil. Bertanya-tanya apakah benar perbuatannya tersebut.

"(AKBP Arif) tidak menghilangkan laptop tersebut karena masih ragu saksi Ferdy Sambo dan terdakwa masih berpikir laptop tersebut masih bisa digunakan atau diakses datanya," kata kuasa hukum Arif Rahman di PN Jakarta Selatan, Jumat (28/10).

Tindakan Arif, yang mematahkan laptop Baiquni Wibowo di dalam mobil yang terparkir di depan Masjid Mabes Polri itu juga dilakukan atas perintah Ferdy Sambo.

Sebagai anggota Polri yang telah disumpah setia, ia berpegang kepada Lampiran VII Perkap Nomor 6 Tahun 2017 disebutkan bahwa 'Pimpinan unit kerja di lingkungan Divpropam Polri wajib untuk menjabarkan dan menindaklanjuti setiap kebijakan pimpinan'.

"Sehingga apabila terdapat dugaan penyalahgunaan wewenang onrechtmatige overheidsdaad atau perbuatan yang bersifat melawan hukum dalam segenap tindakan tersebut maka seharusnya diuji terlebih dahulu di Peradilan Tata Usaha Negara sebelum dilakukan pemeriksaan pidana perkara a quo," katanya.

Hendra & Agus Kompak Jawab Tak Tahu Soal CCTV

Dua terdakwa obstruction of justice Brigjen Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria kompak mengaku tidak mengetahui dan melihat langsung isi dari DVR CCTV. Keduanya juga mengaku tidak melihat dan mengetahui soal pengrusakan DVR CCTV dan harddisk eksternal dalam rangka penghilangan barang bukti kematian Brigadir J.

Pernyataan itu disampaikan kedua terdakwa saat mendengarkan kesaksian Anggota tim Dirtipidsiber Polri, Kompol Aditya Cahya diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan obstruction of justice atau merintangi penyidikan kematian Brigadir J, Kamis (27/10).

Berangkat dari penjelasan Aditya soal DVR CCTV dan harddisk yang telah menjadi barang bukti. Lalu Ketua Majelis Hakim, Ahmad Suhel menanyakan kepada terdakwa tentang DVR CCTV dan harddisk eksternal yang dihilangkan.

"Saya tak pernah mendengar, melihat, tidak tahu," kata Hendra Kurniawan.

"Saya tidak tahu," sahut Agus.

Selanjutnya, Aditya kembali menjelaskan terkait dengan informasi DVR CCTV yang diganti Irfan Widyanto diperoleh dari sekuriti Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan yang ternyata ditemukan dalam keadaan kosong dari hasil pemeriksaan Puslabfor Polri.

"Kosong itu dokumen dan informasi elektronik. Hardisknya masih ada. Rekamannya yang kosong," ujar Aditya.

Setelah penjabaran terkait DVR, kemudian JPU kembali bertanya terkait dengan harddisk eksternal yang berasal dari laptop Baiquni Wibowo. Dimana harddisk itu menyimpan potongan video rekaman dari hasil DVR CCTV yang dihapus.

"Ada harddisk dari pak Baiquni. Dari harddisk eksternal kami dapatkan potongan video durasi 2 jam, dari jam 4 sore sampai 6 sore pada tanggal 8 Juli yang mengarah ke rumah Sambo dari hardisk," sebut Aditya.

Dimana Aditya menggambarkan rekaman video tersebut menampilkan kedatangan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi yang pada waktu bersamaan juga memperlihatkan Brigadir J masih hidup saat berada di rumah dinas, Duren Tiga.

"Di situ diperlihatkan pada saat kedatangan Ibu PC pada saat kedatangan Ferdy Sambo sampai dilihatkan Yosua masih ada, masih terlihat di rekaman video itu pada saat FS sampai di lokasi," kata dia.

"Yosua masuk gerbang?" tanya JPU.

"Sudah di dalam," jawab Aditya.

Namun dari keterangan apa yang disampaikan Aditya, baik Agus dan Hendra kembali berdalih tidak mengetahui terkait dengan pengrusakan maupun penghilangan barang bukti hardisk.

"Saya tidak tahu," sebut Hendra.

"Tidak tahu," jawab Agus.

Setelah penjabaran soal barang bukti Aditya, kedua terdakwa menyatakan tidak menyangkal keterangan yang disampaikan saksi dengan alasan tidak pernah mengetahui barang bukti tersebut.


(mdk/rhm)

#FerdySambo #Kriminal #PembunuhanBrigadirJ #ObstructionOfJustice