KPK Bakal Buka Kasus 'Kardus Durian', Begini Kronologisnya yang Seret Nama Cak Imin
D'On, Jakarta,- Kabar mengejutkan datang dari lembaga antirasuah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Secara tiba-tiba KPK menyatakan akan membuka kembali kasus 'kardus durian' yang pernah menyeret Ketua Umum Partai Kebangkitan bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar atau Cak Imin.
Hal itu disampaikan Ketua KPK Firli Bahuri kepada awak media pada Kamis malam (27/10/2022). Ia mengatakan, kasus lama tersebut telah menjadi perhatian KPK.
"Perkara lama yang disebut kardus durian ini juga menjadi perhatian kita bersama. Tolong kawal KPK, ikuti perkembangannya. KPK pastikan setiap perkara disampaikan kepada rekan-rekan semua," ujar Firli.
Seperti apakah kasus ‘kardus durian’ yang terjadi lebih dari satu dekade lalu? Berikut ulasannya.
Kronologi kasus 'kardus durian'
Kasus ‘kardus durian’ terungkap ketika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 25 Agustus 2011.
Saat itu dua pejabat di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) terjerat OTT. Mereka adalah Sekretaris Direktorat Jenderal Pembinaan Pengembangan Kawasan Transmigrasi (Ditjen P2KT) I Nyoman Suisnaya dan Kepala Bagian Perencanaan dan Evaluasi Program Kemnakertrans Dadong Irbarelawan.
Mereka berdua adalah anak buah Muhaimin Iskandar yang saat itu menjabat sebagai Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans).
Kasus tersebut langsung menjadi perhatian KPK dan beberapa saat kemudian,KPK menangkap kuasa direksi PT Alam Jaya Papua Dharnawati.
Dari Dharnawati, KPK menyita barang bukti uang senilai Rp1,5 miliar yang terbungkus dalam sebuah kardus durian.
Setelah ditelusuri, uang tersebut merupakan tanda terima kasih PT Alam Jaya Papua karena telah diloloskan sebagai kontraktor DPPID di sejumlah daerah di Papua, diantaranya Kabupaten Keerom, Teluk Wondama, Manokwari dan Mimika. Adapun proyek tersebut senilai Rp73 miliar.
Cak Imin terseret kasus 'Kardus Durian'
Kasus tersebut terus bergulir dan hingga sampai ke persidangan. Dalam persidangan, Dharnawati ‘bernyanyi’ dan menyebut kalau uang sebesar Rp1,5 miliar tersebut ditujukan untuk Cak Imin.
Mendengar pengakuan tersebut, Cak Imin langsung membantahnya berkali-kali, baik itu di dalam maupun di luar persidangan.
Namun hingga akhir persidangan, nama Muhaimin Iskandar tak terdengar lagi. Majelis hakim malah menjatuhkan vonis kepada I Nyoman Suisnaya dan Dadong Irbarelawan, dengan hukuman tiga tahun penjara dan denda sebesar Rp100 juta.
Keduanya dinilai terbukti secarasah dan meyakinkan telah menerima suap pada program Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah Transmigrasi (PPIDT).
Sementara Dharnawati divonis pidana penjara selama 2,5 tahun dan denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan.
PBNU Dukung KPK buka kasus ‘kardus durian’
Rencana KPK membuka kembali kasus ‘kardus durian’ yang menyeret Ketum PKB Muhaimin Iskandar mendapatkan apresiasi dari Pengurus Besar Nahdlatul Ulama.
Wakil Sekretaris Jenderal Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Imron Rozyadi Hamid mengatakan, kasus korupsi merupakan kejahatan luar biasa yang masuk dalam kategori extraordinary crime, karena merugikan rakyat.
Imron juga meminta KPK tidak tebang pilih dalam memeriksa kasus-kasus lama yang menjadi perhatian publik, termasuk kasus 'Kardus Durian' yang menyeret nama Cak Imin yang merupakan salah satu kader NU.
(*)
#KPK #Korupsi #KasusKardusDurian #CakImin