Breaking News

Mahfud MD: Jaksa Kasus Sambo Sengaja Dikarantina Agar Tidak Diteror

D'On, Jakarta,- Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD membeberkan jaksa yang bertugas menangani kasus penembakan Brigadir J oleh mantan Kadiv Propam Mabes Polri Ferdy Sambo telah dikarantina agar tak mendapatkan teror.


"Saya sudah koordinasi dengan Jampidum agar dipilih Jaksa terbaik dan dikarantina, agar tak ada yang meneror, diteror, menghubungi dan sebagainya dan sebagainya dan itu sudah dilakukan," kata Mahfud dalam rilis hasil Survei Indikator Politik, Minggu (2/10).

Mahfud tak membeberkan nama jaksa-jaksa yang bakal menangani kasus Sambo ini. Ia hanya mengatakan tugas Polri sudah rampung mengurusi kasus Sambo dan beralih ke Kejaksaan.

Ia pun berharap masyarakat dapat mengawal bersama kasus itu di Kejaksaan, seperti ketika mengawal saat kasus diusut di Kepolisian.

"Karena itu kita harap bisa terjadi di Kejaksaan Agung dan kita kawal. Karena ini masalah kemanusiaan ya. Dan ini masalah bangsa kita juga dalam pemenuhan hak asasi manusia," kata dia.

Polisi telah menetapkan lima orang tersangka pembunuhan berencana Brigadir J. Mereka adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, Bharada Richard Elizer, dan Kuat Maruf.

Para tersangka dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP.

Berkas perkara kasus dugaan pembunuhan berencana kasus Brigadir J itu telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Agung. Selanjutnya, penyidik Bareskrim Polri akan menyerahkan tersangka serta barang bukti kepada jaksa.

Kejagung telah membentuk tim yang terdiri 30 Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menangani kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Sementara untuk kasus obstruction of justice ada 43 JPU yang dikerahkan oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum. Dengan demikian total ada 73 jaksa yang diterjunkan untuk menangani proses penuntutan kasus Ferdy Sambo Cs.


(rzr/wis)


#MahfudMD #FerdySambo #KasusFerdySambo #Hukum