Breaking News

Misteri Hilangnya Sabu 1,9Kg Sebelum di Tangan Teddy Minahasa


D'On, Jakarta,-
Irjen Teddy Minahasa melawan. Dia tak terima disangka pengguna dan pengedar narkoba. Parahnya lagi, barang haram yang diedarkan dari hasil penangkapan polisi.

Melalui kuasa hukumnya, Hotman Paris Hutapea, mengungkap sejumlah kejanggalan yang dialami kliennya dalam kasus ini. Termasuk, dugaan barang bukti narkoba 41,4 Kg yang hilang seberat 1,9 Kg.

Hotman mengatakan, narkoba yang dimusnahkan seharusnya seberat 41,4 kg sabu-sabu, sesuai laporan Kapolres Bukit Tinggi AKBP Dody kepada Irjen Teddy Minahasa yang kala itu menjabat Kapolda Sumatera Barat (Sumbar).

"Tapi sehari sebelum rilis tanggal 14 Juni 2022 tiba tiba ditimbang berkurang menjadi 39,5 kilogram. Artinya sebelum rilis sudah berkurang 1,9 kilogram," ujar Hotman Paris di Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya kepada wartawan, Selasa (25/10) malam.

Dari kejadian itu, Teddy menaruh kecurigaan kepada Dody. Pasalnya semua barang bukti narkoba yang akan dimusnahkan itu sebelumnya dipegang Dody selaku Kapolres Bukittinggi.

Mantan Kapolda Sumbar itu menyampaikan ke Hotman bahwa ada upaya menyembunyikan barang bukti yang hilang tersebut oleh AKBP Dody Prawiranegara.

"Teddy Minahasa mengatakan 'saya sudah curiga' secara ilegal ada upaya menyembunyikan 1,9 kilogram narkoba ini menghilang. Akhirnya demi menjaga image tetap dibilang kurang lebih 40 kilogram. Tapi sebenarnya sudah hilang 1,9 kilogram," tuturnya.

Lebih lanjut, Hotman berujar, kliennya sama sekali belum pernah melihat barang bukti narkoba tersebut. Dari awal sampai tertangkapnya para tersangka, narkoba itu di tangan AKBP Dody Prawiranegara.

"Makanya pertanyaannya ,siapa ya yang megang narkoba itu Kapolres (AKBP Dody Prawiranegara)," sebutnya.

Hotman menduga ada konspirasi jahat sengaja menjerat kliennya. Dia membeberkan, awal mulanya Teddy Minahasa menginstruksikan Doddy Prawiranegara saat masih menjadi Kapolres Bukittinggi untuk menjebak Linda selaku bandar narkoba.
Namun saat akan menjebak, tiba-tiba Doddy pamit ke Mabes Polri lantaran promosi karir.

"Kan instruksi dari TM agar penjebakan dilakukan di wilayah hukum Sumbar, tahu-tahunya tanggal 21 September, Doddy Kapolres pamit ke Jakarta, alasannya mau ketemu As SDM Mabes Polri untuk alasan promosi karir dia," ujar Hotman.

Menurut Hotman, saat Doddy hendak berangkat menuju Jakarta, Teddy Minahasa sempat menitipkan salam untuk As SDM Polri.

Namun di tanggal 24 September 2022, saat Teddy mengetahui barang narkoba untuk jebakan berada di Jakarta, Teddy memerintahkan Doddy untuk menariknya kembali ke Sumatera Barat. Hotman curiga dengan barang bukti yang tiba-tiba sudah berada di Jakarta.

"Bahkan di chatnya, TM masih minta sampaikan salam ke As SDM, tahu-tahunya tanggal 24 ketahuan barang sudah di Jakarta, makanya tanggal 24 september TM perintahkan ke Doddy tarik barbuk ke Padang," kata Hotman.

"Makanya kita menjadi semakin curiga ada konspirasi Linda dengan Dody Kapolres, kok Oktober malah ditemukan sudah sebagian dipakai," ujar Hotman.

Tak hanya itu, pada 12 Oktober 2022 ditemukan juga barang bukti sebanyak 2 kilogram di salah satu kediaman tersangka. Sementara barang bukti sisanya berada di kediaman Doddy.

"12 Oktober ketemu 2 kilo di rumah (salah satu tersangka), sisanya di rumah Doddy. Padahal 24 September diperintahkan ditarik ke Padang. Ini kelihatan sangat tidak berdasar, siapa bermain di belakang ini?" kata Hotman.

Sebelumnya, Hotman menepis tudingan yang dialamatkan kepada kliennya, Teddy Minahasa terkait instruksi mengganti sebagian barang bukti sabu dengan tawas.

"Tidak benar TM suruh ganti tawas, ngapain diumumkan," kata Hotman.

Hotman menerangkan, Irjen Teddy Minahasa justru sangat transparan pada saat proses pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu.

Seluruh Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkompinda) seperti Wali kota dan Kepala Kejaksaan Negeri hadir saat rilis pemusnahan barang bukti di depan Kantor Polres Bukit Tinggi.

Saat itu, kliennya secara terang-terangan menyampaikan 5 kilogram dari 40 kilogram disisihkan untuk pancingan pengungkapan kasus berikutnya.

Sementara itu, terkait ucapan tawas, Hotman menerangkan, kliennya hanya sekadar berguyon dengan seorang tersangka inisial D.

"Pengakuan D ke canda-canda bahkan ada emoji ketawa, berguyon. Jauh sebelum rilis, ganti dengan tawas itu bohong," ujar dia

Terancam Hukuman Mati

Irjen Teddy Minahasa ditetapkan sebagai tersangka terkait penyalahgunaan narkoba. Teddy disangkakan dengan pasal berlapis dan terancam hukuman mati.

"Untuk pasal yang kami terapkan adalah Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 juncto Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun," kata Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa dalam konferensi pers, Jumat (14/10).

Mukti juga mengatakan bahwa Teddy berperan dalam mengendalikan barang bukti sabu seberat 5 kilogram, dengan rincian 3,3 kilogram sabu yang sudah diamankan dan 1,7 kilogram sabu yang dijual oleh AKBP D.

"Kapolda Sumbar sebagai pengendali barang bukti 5 kg sabu dari Sumbar di mana telah menjadi 3,3 kg barang bukti sabu yang kita amankan dan 1,7 kg sabu yang sudah dijual oleh saudara DG yang telah kita tahan dan diedarkan di Kampung Bahari," ungkap Mukti.

Adapun peran Teddy diungkap langsung oleh AKBP D yang semula menyimpan barang bukti dari A dan L. Kemudian, kepolisian mengejar AKBP D dan mendalami kasus peredaran narkoba tersebut. Akhirnya, AKBP D mengungkapkan keterlibatan Teddy dalam kasus ini.

"Dari keterangan saudara D, digunakan saudara A sebagai penghubung antara saudara D dan saudara L. Dari keterangan, saudara D dan L menyebutkan adanya keterlibatan Irjen Pol TM selaku Kapolda Sumbar," jelas Mukti.

(mdk/rnd)

#TeddyMinahasa #KapoldaJualBarangBuktiSabu #narkoba #Sabu