Breaking News

Sementara Waktu Kemenkes Larang Masyarakat Minum Obat Sirup


D'On, Jakarta,-
Kementrian Kesehatan (Kemenkes) melarang masyarakat untuk meminum obat bentuk sirup, sekalipun sudah di beli. Hal ini menyusul semakin meningkatnya kasus gangguan ginjal akut misterius yang sudah menjangkiti 192 anak Indonesia.

Pelaksana tugas Direktur Pelayanan Kesehatan Rujukan Kemenkes Yanti Herman mengatakan, saat ini Kemenkes tengah melakukan penyelidikan epidemiologi. Sebelum hasilnya keluar, masyarakat jangan minum obat sirup.

"Lebih baik seperti itu (berhenti minum obat sirup) sampai selesai semua penyelidikan epidemiologi kami ya", katanya, Rabu 19/10/2022.

Imbauan ini juga sesuai dengan Surat Edaran (SE) Nomor SR.01.05/III/3461/2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) pada anak yang di teken oleh Plt. Direktur Jendral Pelayanan Kesehatan Murti Utami pada 18 Oktober 2022.

Menurut Yanti, masyarakat tidak boleh lagi membeli obat sediaan sirup bebas. Selain itu tenaga kesehatan juga telah di minta untuk melakukan racikan obat saja dan tidak memberikan atau meresepkan obat sirup.

Yanti mengatakan, pihaknya telah meningkatkan kewaspadaan atas temuan gangguan ginjal akut progresif atipikal yang mayoritas menyerang anak-anak di Indonesia.

"Jadi semuanya di tunda sementara sampai ada pengumuman resmi dari pemerintah sesuai peraturan perundang-undangan, terutama terkait dengan bidang kefarmasian", ujarnya.

(*)



#Kemenkes #Kesehatan #ObatSirupBerbahaya #Farmasi