Teddy Minahasa Terancam Hukuman Mati Karena Jual Barang Bukti Narkoba Seberat 5Kg
D'On, Jakarta,- Buntut kasus dugaan penyalahgunaan narkoba, Irjen Pol Teddy Minahasa terancam hukuman mati. Teddy Minahasa bisa dikenakan Pasal 114 Ayat 2 Sub Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 1 Juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati atau minimal 20 tahun penjara. Hal tersebut diungkap oleh Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Mukti Juharsa.
"Pasal 114 Ayat 2 Sub Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 1 Juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati atau minimal 20 tahun penjara," ucap Mukti kepada wartawan, Jumat (14/10/2022).
Bukan cuma Teddy, beberapa tersangka lain yang terlibat kasus ini juga terancam hukuman yang sama. Diantaranya ada juga anggota polisi lain. Terdapat pula warga sipil dalam kasus ini. Mereka semua terancam hukuman mati.
Sebelumnya, Irjen Pol Teddy Minahasa ditangkap oleh Divisi Propam Polri karena kasus penyalahgunaan narkotika hari ini, Jumat (14/10/2022). Informasi berembus sepekan setelah TR Kapolri yang menetapkan dirinya dimutasi dari Kapolda Sumatera Barat menjadi Kapolda Jatim keluar.
Seperti diketahui, Irjen Teddy dimutasi menjadi Kapolda Jatim berdasarkan Telegram Kapolri Nomor: ST/2134 IX/KEP/2022 tertanggal 10 Oktober 2022. Ia menggantikan Irjen Pol Nico Afinta yang dimutasi menjadi Sahli Sosbud Kapolri. Sebelum dipilih menjadi Kapolda Jatim, Irjen Teddy merupakan Kapolda Sumatera Barat.
Sumber: BeritaSatu
#TeddyMinahasa #Narkoba #KapoldaJualBarangBuktiNarkoba #Sabu