Terkait Kasus Teddy Minahasa, 5 Personil Kepolisian Polda Sumbar Dipanggil ke Mabes Polri
D'On, Padang (Sumbar),- Divisi Propam Mabes Polri memanggil lima personil dari Polres Bukittinggi dan Agam terkait kasus mantan Kapolda Sumbar Teddy Minahasa.
Kabid Humas Polda Sumbar Dwi Sulistyawan mengatakan pemanggilan itu terkait dengan penyisihan barang bukti lima kilogram sabu-sabu. Kelima personil itu terdiri dari perwira menengah, perwira pertama, dan bintara.
"Dari Polres Bukittinggi ada empat personil, dan Agam satu. Mereka sudah dijadwalkan untuk diperiksa Propam Mabes Polri. Kelimanya berpangkat Kompol, AKP, Iptu, hingga Brigadir," kata Dwi.
Kemudian, saksi yang dipanggil atas kasus itu ialah Wakapolres, Kasat Tahti, Kasi Propam, dan seorang penyidik kasus sabu-sabu 41,4 kilogram di Polres Bukittinggi. Kelima saksi itu dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Divisi Propam Mabes Polri, Jakarta, pada hari yang berbeda.
"Dua orang diperiksa pada Senin (17/10, tiga lainnya pada Selasa (18/10). Kelimanya diminta memberikan keterangan dalam dugaan pelanggaran kode etik Teddy Minahasa," terangnya. Sebelumnya, Teddy Minahasa ditangkap karena peredaran sabu-sabu seberat lima kilogram.
Barang haram itu merupakan penyisihan dari hasil penangkapan Polres Bukittinggi seberat 41,4 kilogram.
(mcr33/jpnn)
#PoldaSumbar #Sumbar #Padang #TeddyMinahasa #narkoba #sabu