Tersangka Kasus Mutilasi 4 Warga Sipil di Mimika Terancam Hukuman Mati
D'On, Mimika (Papua),- Roy Marten Howay, tersangka kasus mutilasi empat warga sipil di Kabupaten Mimika, Papua pada 22 Agustus 2022 terancam Hukuman mati.
Kapolres Mimika AKBP I Gede Putra dalam keterangan persnya mengatakan Roy dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55, 56 KUHP dan atau Pasal 365 KUHP tentang pembunuhan dan atau pencurian dengan kekerasan atau curas.
"Ancaman hukumannya penjara seumur hidup atau hukuman mati," ungkap AKBP Putra di Mimika, Minggu (9/10/2022).
Roy ditangkap Tim Gabungan Satgas Damai Cartenz dan Polres pada Sabtu, 8 Oktober 2022 di rumah orang tuanya di Jalan Cemara Distrik Wania Kabupaten Mimika.
"Dia (Roy) termasuk DPO yang cukup licin, kami butuh waktu satu setengah bulan untuk menangkapnya. Saat kita amankan dia sedang bersembunyi di atas plafon di kediaman orang tuanya," ujar Kapolres.
Dijelaskan, sebelum ditangkap Roy sempat membantah dirinya terlibat dalam pembunuhan empat warga sipil terkait pembelian senjata tersebut. Dia mengaku hanya sebagai perantara kepada korban dengan pelaku.
"DPO ini awalnya membantah, terus membuat video pernyataan melalui media sosial. Dia mengaku sebagai perantara jual beli senjata api ilegal," jelas Kapolres Mimika.
Lanjut Kapolres, video statement yang diunggah di Tiktok dan Youtube merupakan keterangan palsu. Pelaku sengaja mengunggah video tersebut karena takut keluarganya terancam apabila pelaku mengakui kejahatan itu.
Atas kasus ini aparat TNI/Polri telah menahan tiga orang warga sipil dan enam anggota TNI, Untuk para tersangka TNI kini telah dilimpahkan ke POM TNI di Timika.
Kasus pembunuhan berencana disertai mutilasi terhadap masyarakat sipil terjadi di daerah SP1 Distrik Mimika Baru Kabupaten Mimika pada 22 Agustus 2022.
Sumber: BeritaSatu
#Mutilasi #Kriminal #Papua