Breaking News

Kasus Teddy Minahasa, Polisi Masih Tunggu Jawaban Kejati DKI


D'On, Jakarta,-
Polda Metro Jaya memastikan masih terus mengembangkan kasus dugaan peredaran narkoba yang menjerat mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan saat ini pihaknya sedang menunggu jawaban dari Kajaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta mengenai berkas perkara 10 tersangka, termasuk Teddy Minahasa yang telah diserahkan beberapa waktu lalu.

"Kita masih menunggu dari pihak kejaksaan untuk menjawab tahap 1 berkas yang telah kita serahkan ke kejaksaan yang mana waktu kejaksaan untuk melakukan pemeriksaan itu berakhir besok 14 hari," ucap Zulpan, di Mapolda Metro Jaya, Kamis (17/11/2022).

Zulpan mengatakan, tim penyidik akan menindaklanjuti jawaban dari Kejati DKI.

"Jadi besok pihak kejaksaan tentunya akan memberikan jawaban kepada penyidik Polda Metro apakah berkasnya P-21 atau ada kekurangan atau P-19 nanti kita akan tindak lanjut," kata Zulpan.

Sebelumnya, berkas perkara kasus dugaan peredaran narkoba yang menjerat Teddy Minahasa sudah diserahkan ke Kajaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Kasi Penkum Kejati DKI Jakarta, Ade Sofyansah mengaku pihaknya telah menerima berkas perkara kasus Teddy sejak Jumat (4/11/2022) lalu.

Dikatakan, berkas Teddy melengkapi semua berkas perkara dari total 11 tersangka yang telah lebih dulu diterima. Kejati DKI kini telah menunjuk sembilan jaksa untuk meneliti semua berkas tersebut sebelum dinyatakan P-21.

Lebih lanjut Ade mengatakan, saat ini pihaknya masih melakukan penelitian atas berkas yang sudah diserahkan dari jajaran penyidik Polda Metro Jaya.

Menurutnya pemeriksaan berkas tersebut meliputi kelengkapan formil dan materill dakwaan. Selanjutnya Kejaksaan akan melakukan tahap II atau pelimpahan tersangka dan barang bukti jika berkas dinyatakan memenuhi syarat.

Sebaliknya, berkas akan dikembalikan ke penyidik untuk dilengkapi jika dinyatakan tidak lengkap atau P-19.

“Sudah (diterima semua berkas). Sedang diteliti,” kata Ade.


Sumber: BeritaSatu

#PoldaMetroJaya #TeddyMinahasa #narkoba #KejatiDKI