Panglima Minta 6 Prajurit Pelaku Mutilasi 4 Warga Papua Dihukum Berat
D'On, Jakarta,- Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa kembali meminta jajarannya untuk terus menelusuri semua pihak yang terlibat di dalam perkara hukum mutilasi empat orang warga sipil di Papua. Andika minta pemberian hukuman terhadap para pelaku yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
"Terus telusuri semua yang terlibat dalam perkara hukum ini, untuk memberikan hukuman yang sesuai dengan peraturan perundangan," kata Andika dalam rapat rutin bersama Tim Hukum TNI, dikutip dari kanal YouTube Jenderal TNI Andika Perkasa, Jakarta, Minggu (20/11).
Pernyataan tersebut disampaikan Andika ketika membahas perkara hukum mutilasi empat orang warga sipil di Papua. Dalam kesempatan tersebut, Danpuspomad Letjen TNI Chandra W. Sukotjo mengatakan, berdasarkan perkembangan penyidikan, inisiasi pertama dari perkara tersebut datang dari Mayor Helmanto (Tersangka HF).
Menanggapi hasil perkembangan penyidikan, Andika mengarahkan untuk memberi hukuman yang maksimal.
"Terus, yang katanya sudah pernah melakukan mutilasi sebelumnya yang mana? Rahmat (Tersangka R)? Berarti itu nanti, yang lain (hukumannya) maksimal itu, seumur hidup,” ucap Andika, dikutip Antara.
6 Personel TNI Segera Diadili
Proses hukum kasus pembunuhan disertai mutilasi 4 warga sipil dari Kabupaten Nduga di SP1 Distrik Mimika Baru, Kabupaten Mimika, Papua, terus berlangsung. Enam personel TNI yang diduga terlibat peristiwa itu segera diadili.
Keenam prajurit TNI yang akan diadili yakni Mayor Inf HFD, Kapten Inf DK, Praka PR, Pratu RAS, Pratu RPC dan Pratu ROM. Keenamnya masih ditahan di Instalasi Tahanan Militer di Waena, Jayapura.
Berkas perkara keenam tersangka telah dilimpahkan ke Otmil IV-20 Jayapura dan Otmilti IV Makassar. "Dalam berkas itu terdiri 5 tersangkanya. Sebenarnya ada 6 tersangka, namun dalam perkara ini ada prajurit berpangkat pamen atau mayor. Sehingga yang pamen atau mayor ini ditangani oleh Otmilti IV Makassar dan pengadilannya ada di Surabaya," ucap Kaotmil IV-20 Jayapura Kolonel Chk Yunus Ginting di Jayapura, Kamis (27/10).
Penyerahan berkas dilakukan Pomdam XVII/Cenderawasih, Senin (17/10). Perkara itu telah diteliti dan akan diserahkan ke Pengadilan Militer.
Proses hukum kasus pembunuhan disertai mutilasi di Timika yang melibatkan oknum prajurit TNI-AD itu telah menjadi perhatian publik. Otmil IV-20 Jayapura kini fokus menyelesaikan perkara itu dengan cepat sesuai harapan masyarakat.
"Terkait percepatan, saat ini waktu kami terfokus pada kasus ini, bagaimana cepat sesuai harapan masyarakat dan kita semua. Keadilan saat ini terus berjalan dan sedang berproses, salah satunya kami akan melakukan proses penuntutan dengan maksimal dan baik, sehingga jangan sampai para tersangka ini lepas dan tidak ada pembiaran, bahkan semua tersangka saat ini ditahan tidak bebas sampai selesai. Itulah bagian dari keadilan," tuturnya.
Keluarga Korban Minta Penjelasan
Pada 12 Oktober 2022 dari pihak keluarga dan pihak pengacara mendatangi Otmil IV-20 Jayapura untuk memohon penjelasan. "Yang datang ada 6 orang terdiri dari Bapak Gustaf pengacara didampingi Bapak Henius dan 4 orang dari pihak keluarga. Maksud kedatangannya untuk menanyakan sejauh mana proses penanganan kasus ini," sebutnya.
Keluarga berharap proses hukum berlangsung cepat. Keluarga percaya pada TNI, karena sepengetahuan mereka, pimpinan TNI memberikan perhatian khusus pada kasus ini.
Pihak keluarga berharap pelaku dihukum seberat-beratnya serta ada hukuman tambahan berupa pemecatan. Mereka ingin para pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP yaitu pembunuhan berencana.
Pimpinan TNI, termasuk Pangdam Cendrawasih, kata Yunus, tidak menginginkan pembiaran. Mereka justru memberikan penekanan percepatan proses hukum yang sebenar-benarnya.
"Kepada masyarakat, mari kita kawal proses ini agar berjalan dengan baik. Termasuk pula dalam penanganan perkara yang melibatkan pelaku sipil kita juga ikuti penanganan di Kepolisian. Saya berharap kepada pihak keluarga mohon dapatnya membantu saksi-saksi untuk hadir dalam persidangan, sehingga cepat penanganan proses hukum kasus ini," pungkasnya.
(mdk/gil)
#PanglimaTNI #OknumTNIMutilasiWarga #Papua