Breaking News

Polemik Relokasi Pedagang Fase VII, DPRD Padang Terbitkan Surat Rekomendasi ke Pemko


D'On, Padang (Sumbar),-
Polemik terkait relokasi pedagang soal pembangunan Pasar Raya Padang Fase VII, pedagang lakukan pertemuan dengan anggota DPRD Padang. Dalam pertemuan tersebut hadir pedagang pertokoan Pasar Raya Fase VII dan Pemko. Dalam hal ini DPRD berjanji akan mengawal pemugaran pasar Fase VII di ibu kota Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) itu.

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Komisi II DPRD Padang Bidang Perekonomian dan Keuangan Jumadi usai pertemuan pedagang, anggota DPRD dan Pemko di Kantor DPRD Padang, Senin (28/11/2022).

Jumadi mengatakan, pihaknya akan segera menerbitkan surat rekomendasi yang ditujukan kepada Pemko Padang.

Surat tersebut, katanya, akan segera diterbitkan dan ditanda tangani pimpinan DPRD.

Dalam surat itu, kata Jumadi, DPRD mendorong Pemko untuk menjamin kekuatan hukum surat penunjukan pemanfaatan, lalu juga kepastian tempat bagi pedagang.

"Pedagang minta jaminan itu karena takut, bila bangunan pasar selesai, bukan mereka yang menempati," ujar Jumadi.

Kemudian, katanya, mendorong Pemko segera menyiapkan tempat relokasi yang layak.

"Pedagang yang diminta untuk relokasi ke tempat pemindahan sementara, ternyata ditemukan hari ini belum siap tempatnya, jadi ndak bisa pindah juga," lanjut dia.

Anggota Komisi I DPRD Padang Budi Syahrial yang turut hadir dalam pertemuan itu mengatakan, pedagang tak perlu khawatir mengenai hak mereka tidak terpenuhi, sejak pembangunan hingga selesai nanti.

"Dari pengalaman sebagai anggota DPRD yang dari pedagang pasar, dari mereka yang punya kartu kuning di awal akan kembali menempati tempatnya," kata Budi.

Hal itu, kata dia, juga akan dibunyikan dalam rekomendasi DPRD untuk Pemko Padang, bahwa rekomendasi itu akan juga diserahkan kepada pedagang.

Ia menuturkan, pengalaman pemugaran di Blok II ialah pedagang yang menempati pasar itu ialah yang punya kartu kuning sejak awal.

"Kami dari DPRD akan kawal, tidak akan ada pedagang yang tidak dapat tempat, tapi ya yang punya kartu kuning," lanjutnya.

Lalu ia menjelaskan, menurutnya Perwako Nomor 7 Tahun 2022 soal penunjukan pemanfaatan itu tidak berlawanan dengan kartu kuning yang selama ini dimiliki pedagang.

"Sama sebenarnya, di Blok II surat penunjukan pemanfaatan itu juga sudah dijadikan agunan, karena memang sudah lengkap suratnya, dan hanya tinggal surat rekomendasi dari Wali Kota Padang atau pejabat yang ditunjuk," imbuh Budi.

"Jadi kecemasan itu wajar, bagaimanapun itu tempat mereka mencari hidup. Ini yang perlu kita jawab dengan baik," pungkas dia.


(*)

#PasarRayaFaseVII #Padang #DPRD #Pedagang