Breaking News

Polisi Tangkap Penjual Dawet Pakai Campuran Karbit


D'On, Jember (Jatim),-
Satreskrim Polres Jember meringkus HI alias Daus (62), penjual dawet atau cendol dengan campuran bahan berbahaya di rumahnya, Dusun Krajan, Desa Darungan, Kecamatan Tanggul, Kabupaten Jember.

Tersangla Daus harus berurusan dengan hukum, usai dilaporkan oleh warga karena memproduksi minuman dawet dan nata de coco, menggunakan bahan berbahaya. Daus memproduksi minuman yang dijualnya menggunakan campuran bahan berbahaya yakni kalsium karbida atau karbit, yang biasanya digunakan untuk kebutuhan las karbit.

“Kami mengamankan barang bukti satu bungkus dawet, satu bungkus tepung tapioka, lima bungkus kalsium karbida, satu jeriken kapasitas 20 liter berisi air kelapa, satu jeriken berisi cuka, dan lain-lain,” kata Kepala Satuan Reserse dan Kriminalitas Polres Jember Ajun Komisaris Dika Hardiyan Wiratama.

Tersangka membuat dawet dengan menggunakan campuran kalsium karbida di rumahnya selama tiga tahun. Omzetnya Rp 300.000 per hari. “Kalsium karbida ini untuk pengeras dan pengental makanan. Gunanya untuk membuat awet. Kalau awet kan jatah untuk diedarkan lebih lama dan bisa meminimalisasi kerugian,” kata Dika.

Tersangka diketahui memasarkan produk minumannya di Pasar Tanggul, Bangsalsari, Balung, Tanjung, Jatiroto, dan Lumajang, dengan mematok harga Rp 5.000 per bungkus untuk nata de coco dan Rp 1.500 untuk sebungkus dawet.

Dika masih menunggu hasil pemeriksaan Pusat Laboratorium Forensik Polri dan Dinas Kesehatan. “Kami berkoordinasi dengan Balai Pemeriksaan Obat dan Makanan untuk mengetahui layak tidaknya makanan dengan campuran kalsium karbida ini untuk dikonsumsi,” katanya.

Dari tangan tersangka polisi mengamankan 1 bungkus dawet, 1 bungkus tepung tapioka, 5 bungkus kalsium karbida atau karbit, 1 jeriken kapasitas 20 liter air kelapa, 1 jeriken kapasitas 35 liter cuka, 2 bungkus benzoate, 5 bungkus citric acid, 1 bungkus gula pasir, 10 bungkus nata de coco, 1 buah timbangan dan 2 buah buku penjualan barang

Atas ulahnya, pelaku dijerat dengan Pasal 62 Ayat (1) junto Pasal 8 Ayat (3) Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2019 tentang Keamanan Pangan dengan ancaman pidana 5 tahun penjara.


Sumber: BeritaSatu

#DawetCampurKarbit #kriminal