TNI AU Ungkap Motif 4 Senior Aniaya Prada Indra hingga Tewas
D'On, Jakarta,- Prajurit TNI AU, Prada Muhammad Indra Wijaya tewas diduga dianiaya oleh keempat seniornya. Kepala Dinas Penerangan Angkatan Udara (Kadispenau) Marsma TNI Indan Gilang Buldansyah mengatakan keempat senior itu berdalih melakukan pembinaan terhadap Prada Indra.
"Para seniornya bermaksud melakukan pembinaan kepada juniornya. Ini motifnya," kaya Indan ketika dihubungi, Kamis (24/11/2022).
Indan mengatakan pihaknya kini masih melakukan penyelidikan atas kasus tersebut Keempat senior itu kini sudah dijadikan tersangka dan ditahan.
Dijerat Pasal Pembunuhan
Prada Indra merupakan Tamtama yang bertugas di Sekretariat Makoopsud III Biak. Prada Indra meninggal dunia pada Sabtu (19/11).
"Prada Muhammad Indra Wijaya dilaporkan telah meninggal di rumah Sakit Lanud Manua Biak, setelah sebelumnya pingsan di mess tamtama Tiger Makoopsud III Biak," kata Indan.
TNI AU menetapkan empat prajurit yang menganiaya Prada Muhammad Indra Wijaya jadi tersangka. Keempatnya, yakni Prada SL, Prada MS, Pratu DD, dan Pratu BG, dijerat dengan pasal pembunuhan.
"(Pasal yang disangkakan) 338 KUHP tentang Pembunuhan, 351 KUHP ayat 3 tentang Penganiayaan yang Menyebabkan Meninggal," kata Kepala Dinas Penerangan Angkatan Udara (Kadispenau) Marsma TNI Indan Gilang Buldansyah saat dihubungi, Rabu (23/11/2022).
Selain itu, para tersangka dikenai Pasal 131 KUHPM ayat 3 terkait penganiayaan atasan kepada bawahan.
"131 KUHPM ayat 3 pemukulan atasan kepada bawahan dalam dinas, menyebabkan kematian," ujarnya.
Indan lalu menjelaskan ancaman hukuman pada tiap pasal. "Pasal 338 KUHP ancaman hukuman 15 tahun juncto Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun juncto pasal 131 ayat (3) KUHPM, dengan ancaman hukuman 9 tahun," jelasnya.
#PradaIndra #TNIAU #Penganiayaan #Kekerasan