Breaking News

6 Orang Pelaku Pembunuhan Anggota Polda Kalteng Ditetapkan Sebagai Tersangka


D'On, Palangkaraya (Kalteng),-
Kepolisian Resor Kota Palangka Raya menetapkan enam tersangka kasus pengeroyokan yang menewaskan anggota Polda Kalimantan Tengah Aipda Andre Wibisono.

Sementara, empat pelaku lain saat ini masih buron atau masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) polisi.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Kalteng Komisaris Besar Polisi Kismanto Eko Saputro mengatakan penyidik awalnya memeriksa 10 orang terkait kasus pengeroyokan polisi tersebut.

Dari sepuluh orang itu, enam orang di antaranya kemudian ditetapkan sebagai tersangka, sementara empat orang terduga pelaku lainnya masuk DPO.

Kismanto menjelaskan enam orang yang ditetapkan sebagai tersangka itu, yakni Suhaili (52), warga Jalan Pinus Induk, Nopriansyah alias Tengkong (29), warga Jalan Kalimantan, Baidi alias Japang (29) warga Jalan Rindang Banua.

Kemudian, Adi alias Tikus (43), warga Jalan Kalimantan, M. Iqbal alias Bal Tumbal (27) warga dr. Murjani, dan terakhir Akhmad Laksa warga Jalan Rindang Banua.

Dia menjelaskan diduga kuat anggota polisi Aipda Andre Wibisono meninggal dunia karena dikeroyok para pelaku yang sudah diamankan di Mapolresta Palangka Raya.

Peristiwa itu terjadi pada Jumat (2/12) sore di Jalan Rindang Banua, Kompleks Puntun, Kelurahan Pahandut, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya, Kalteng.

"Mengenai motifnya, sejauh ini masih dalam pendalaman penyidik," kata Eko didampingi Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalteng Kombes Polisi Faisal F. Napitupulu dan Kapolresta Palangka Raya Kombes Polisi Budi Santosa. saat press rilis kasus tersebut di Mapolresta Palangka Raya, Sabtu (3/12).

Eko mengungkapkan pada tubuh korban terdapat sejumlah luka sayatan dan luka tembak senjata airsoft gun genggam. 

Dari hasil visum rumah sakit, total ada sembilan bekas luka pada tubuh korban.

Selain itu, penyidik juga berhasil menyita sejumlah barang bukti, antara lain, kayu balok, tiga senjata tajam, dan pakaian korban.

"Para tersangka kini dijerat dengan pasal berlapis terkait penganiayaan dan pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," kata Eko.

Kombes Budi Santosa menambahkan pihaknya akan terus melakukan penyelidikan serta pengembangan agar kasus ini benar-benar rampung.

"Terkait penyelidikan serta pengembangan terhadap perkara ini akan terus dilakukan hingga saat ini, sedangkan para tersangka terus dimintai keterangan lebih lanjut guna dapat menangkap pelaku yang masih DPO," ujar Budi Santosa.

Sementara itu, aparat kepolisian setempat juga mengamankan dua orang di lokasi kampung narkoba yang tak jauh dari tempat kejadian perkara tewasnya seorang anggota polisi tersebut. Dua orang yang ditangkap itu, yakni Rasidi dan Suhardi. Kini keduanya juga turut diamankan dan masih dilakukan pemeriksaan terkait hal tersebut. 

(antara/jpnn)

#KasusPembunuhanPolisi #Kriminal