Breaking News

Ada 22 PNS Pemkot Padang Disanksi, 1 Orang Dipecat karena Korupsi


D'On, Padang (Sumbar),-
Sebanyak 22 orang pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan kerja Pemerintahan Kota (Pemkot) Padang, Sumatera Barat, mendapat sanksi sepanjang 2022. Sanksi yang diberikan kepada 22 PNS tersebut karena melakukan tindakan pelanggaran.

“Tindakan pelanggaran yang dilakukan 22 PNS tersebut beragam. Mulai dari pelanggaran ringan hingga berat,” ujar Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Padang Arfian, Kamis (29/12/2022).

Arfian menjelaskan, sanksi yang diberikan kepada 22 ASN tersebut bervariatif, tergantung dari tindak pelanggaran yang dilakukan.

Bahkan kata Arfian, ada yang dipecat dari PNS karena telah melakukan tindakan pelanggaran berat.

“1 orang mendapat sanksi dipecat karena melakukan tindakan pelanggaran berat yaitu terbukti melakukan tindak pidana korupsi. 3 orang mendapat sanksi pembebasan dari jabatan, 7 orang mendapat sanksi penurunan pangkat dan jabatan, 10 orang mendapat sanksi penundaan kenaikan gaji berkala dan 1 orang pemberhentian sementara,” ujarnya.

Arfian sangat menyayangkan para PNS yang melakukan tindakan pelanggaran yang berujung dengan pemberian sanksi tersebut.

“Kami sangat menyayangkan tindakan mereka yang melakukan pelanggaran tersebut. Namun pemberian sanksi tersebut sebagai wujud untuk pembinaan agar mereka tidak mengulangi lagi perbuatannya,” tutur dia.

Pihak Pemkot Padang sendiri, menurut Arfian, selalu memberikan pembekalan kepada para PNS agar tidak melakukan pelanggaran yang berujung sanksi.

“Kita selalu mengingatkan para PNS agar tidak melakukan tindakan pelanggaran yang bisa merugikan diri mereka sendiri. Selain itu kami juga menggelar berbagai pelatihan untuk meningkatkan pemahaman para PNS untuk memahami tugasnya,” ujarnya.

Sementara itu, pada tahun 2022, ada 554 orang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkot Padang yang pensiun.

“Jumlah ASN Pemkot Padang saat ini sebanyak 8.019 orang. Sementara itu kebutuhan ASN kita sebanyak 17.020 orang,” ucap dia.

Untuk menutupi kekurangan tersebut, ada ASN yang merangkap posisi atau yang kerjanya double.

“Ya mau gimana lagi terpaksa satu orang itu harus mengerjakan dua pekerjaan sekaligus. Kalau tidak tentu tidak ter-cover,” beber dia.

Source: Kompas

#PemkoPadang #PNS #Korupsi #Sanksi #Padang