Belum Bayar Retribusi Makan, DLH Ancam Timpa dengan Kuburan Baru
D'On, Padang (Sumbar),- Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar) meminta ahli waris yang keluarganya dimakamkan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) segera melunasi perpanjangan retribusi.
Retribusi perpanjangan masa makam itu berlaku bagi keluarganya yang dimakamkan di TPU Tunggul Hitam, Air Dingin dan TPU Bungus Teluk Kabung.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Padang Mairizon mengatakan, pihaknya memberi waktu tenggang selama 3 bulan dari tanggal jatuh tempo.
"Apabila tunggakan tersebut tidak segera dibayar maka petak makam tersebut akan diisi dengan makam yang baru," ujar Mairizon, saat dikonfirmasi, Kamis (1/11/2022).
Mairizon mengatakan DLH Padang telah melakukan beberapa upaya agar tunggakan retribusi sewa tanah pemakaman segara dibayar ahli waris.
Diantaranya telah melakukan sosialisasi dengan pemasangan spanduk imbauan pembayaran retribusi sewa tanah pemakaman di 11 kantor kecamatan di Kota Padang.
Selain itu juga memberikan tanda silang pada petak makam yang retribusinya belum dibayar oleh ahli waris.
“Untuk itu, kami mengimbau kepada ahli waris agar segera membayar tunggakan sewa tanah makam keluarga atau kerabatnya,” tutur Mairizon.
Untuk pembayaran retribusi sewa tanah makam dapat melalui Kantor TPU Tunggul Hitam setiap hari kerja Senin-Jumat, pukul 08.00 hingga 15.00 WIB.
Bisa juga melalui Bank Nagari nomor rekening 1000.0101.00594-1 dan bukti pembayaran dapat disampaikan ke petugas TPU melalui HP/WA 081363020913, 081363327796, 085365641436.
(*)
#DLH #RetribusiMakam #Padang #TPU