Dua Pemuda Pengeroyok Polantas Ditetapkan jadi Tersangka
D'On, Jakarta,- Polres Metro Jakarta Timur menangkap dua pelaku pengeroyokan anggota Polantas Briptu T di Jatinegara, pada Minggu (25/12) lalu.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur AKBP Ahsanul Muqqafi mengatakan kedua pelaku berinisial F dan ADZ itu telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Statusnya tersangka," kata ujarnya saat dionfirmasi, Jumat (30/12).
Ahsanul menuturkan dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, para pelaku melakukan pengeroyokan lantaran merasa kesal ditegur oleh korban.
Aksi pengeroyokan itu, kata dia, juga dilakukan oleh keenam pelaku dalam kondisi mabuk akibat minuman keras.
"Pelaku kesal karena di tegor sama korban, intinya mabuk minuman keras," ujarnya.
Lebih lanjut, Ahsanul mengatakan saat ini pihaknya masih memburu empat pelaku lainnya yang juga terlibat dalam aksi tersebut.
"Tim Opsnal Sat Reskrim dan Polsek Jatinegara. Anggota sedang melakukan pengejaran terhadap pelaku pengeroyokan," ujarnya.
Kedua pelaku pengeroyokan yang sudah ditetapkan sebagai tersangka terancam pidana Pasal 170 KUHP.
Sebelumnya, seorang anggota Polantas Briptu T dikeroyok sejumlah pemuda di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur, pada Minggu (25/12) pagi.
Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Timur AKBP Edy Surasa mengatakan korban dikeroyok oleh tujuh orang pemuda yang merasa tidak diterima usai ditegur.
"Pas mau berangkat kerja, depan Otista itu ada anak-anak bertujuh nongkrong di situ, disuruh minggir. Terus dia enggak terima ditegur, langsung ngeroyok," ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu (28/12).
(tfq/fra)
#Kekerasan #Kriminal