Breaking News

Gegara Nonton Drakor, 2 Pemuda di Eksekusi Mati oleh Pemerintah Korea Utara


D'On, Korea Utara,-
 Korea Utara (Korut) secara terbuka telah mengeksekusi mati dua remaja yang kedapatan menonton dan mendistribusikan film drama asal Korea Selatan (Korsel). Dalam laporan Radio Free Asia, keduanya masih berumur 16 dan 17 tahun.

Ini terjadi di Hyesen. Penduduk bahkan diminta berkumpul berkelompok di landasan untuk melihat dua remaja itu ditembak.

Kejadian sebenarnya berlangsung Oktober. Kala itu, dua remaja ini kedapatan mencoba menjual thumb drive berisi media selundupan di pasar lokal.

Aktivitas keduanya tertangkap mata-mata. Ini kemudian berujung dengan pelaporan ke polisi.

"Para siswa terjebak dalam jebakan kali ini," kata warga setempat dikutip Senin (5/12/2022).

"Pihak berwenang menempatkan siswa remaja di depan umum, menghukum mati mereka, dan segera menembak mereka," tambah warga lagi.

Pemerintah Kim Jong Un menyebut yang dilakukan sebagai hal jahat. Otoritas pun dilaporkan memaksa warga lain untuk melihat video eksekusi itu.

"Mereka yang menonton atau mendistribusikan film dan drama Korsel, dan mereka yang mengganggu ketertiban sosial dengan membunuh orang lain, tidak akan diampuni dan akan dihukum hukuman mati maksimum," jelas warga lain.

Perlu diketahui, eksekusi semacam itu jarang terjadi di Korut. Pihak berwenang biasanya akan menggunakan eksekusi untuk menakut-nakuti orang agar berperilaku seperti yang mereka inginkan.

Eksekusi terjadi sekitar seminggu setelah pihak berwenang mengadakan pertemuan publik untuk memberitahu publik bahwa mereka akan bersikap keras terhadap kejahatan yang melibatkan media asing. Ini utamanya yang melibatkan Korsel.

Dalam beberapa tahun terakhir, film Korsel dan Barat, serta musik dan acara TV, telah menyebar ke seluruh Korut melalui USB flash drive dan kartu SD yang mudah disembunyikan. Penyelundup membawa data film dan musik itu dari China dan kemudian didistribusikan dari warga.

Korut menjadi semakin khawatir tentang budaya Korsel yang disebut dekaden dan anti-revolusioner. Beberapa laporan RFA selama beberapa tahun terakhir telah mendokumentasikan upaya pihak berwenang untuk memeranginya dengan secara acak menyita smartphone dan memberikan hukuman keras kepada pelanggar.

Menurut sumber Hyesan, warga yang ketahuan menonton film asing akan dikirim ke pusat tenaga kerja disiplin. Jika mereka tertangkap lagi, mereka akan dikirim ke kamp kerja paksa pemasyarakatan selama lima tahun bersama orang tua mereka.

"Tapi jika mereka ketahuan mendistribusikan atau menjual film Korsel, mereka bisa menghadapi hukuman mati, meski mereka masih di bawah umur," kata warga Hyesan lainnya.


(sef/cnbc)

#Drakor #Internasional #KoreaUtara