Breaking News

Hamili Anak Majikan, Pelaku Sebut Perbuatannya Atas Dasar Suka Sama Suka


D'On, Tarakan Timur (Kaltim),-
Gadis 13 tahun hamil lima bulan, perbuatan tersebut dilakukan oleh seorang pria yang bekerja dirumahnya.

Diketahui pria tersebut menghamili anak majikan dengan alasan suka sama suka.

Namun pernyataan tersebut dibantah oleh korban.

Menurut Korban, saat itu dia dibawah paksaan dan menolak untuk dikatakan berpacaran.

Pria di Kota Tarakan, Kalimantan Timur ditangkap karena merudapaksa bocah berusia 13 tahun.

Pelaku diketahui bekerja di rumah korban sebagai pengurus ternak milik orang tua korban.

Dalam melakukan aksinya, pelaku memaksa korban untuk melakukan hubungan suami istri.

Pelaku telah diamankan pada Sabtu (19/11/2022), dan saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Berdasarkan pemeriksaan kami terhadap tersangka, aksi tersebut sudah dilakukan lebih dari sekali," kata Kapolsek Tarakan Timur, Iptu Gian Evla Tama.

Akibat perbuatan pelaku, korban saat ini hamil dengan usia kandungan 5 bulan.

Di hadapan polisi, pelaku mengaku menjalin hubungan asmara dengan korban.

Sehingga, mereka melakukan perbuatan tesebut atas dasar suka sama suka.

Berbeda dengan korban, bocah 13 tahun itu mengaku tidak berpacaran dengan pelaku.

"Keterangannya berbeda sedikit dengan keterangan korban yang kami dapat. Korban mengaku tidak berpacaran."

"Ia mengaku dipaksa dan ada ancaman. Sayangnya masih terlalu sedikit info yang kita dapat," jelas Gian, dikutip dari Kompas.com.

Gian menjelaskan, kasus ini terungkap dari kecurigaan orangtua korban yang melihat perubahan perilaku dan bentuk tubuh sang anak.

Orangtua korban kemudian mendesak anaknya untuk menceritakan apa penyebab perubahan tersebut.

Setelah didesak, korban pun bersedia untuk menceritakan kejadian yang dialaminya.

"Selama ini, sebenarnya korban tahu kalau dia hami, tapi rasa takutnya pada orangtuanya lebih besar."

"Sehingga ia memendam semua dan memilih terus berdiam diri, sampai akhirnya terungkap oleh kedua orangtuanya," ungkapnya.

Saat ini, pihak kepolisian masih mendalami motif dan menggali kronologi kejadian.

Gian menuturkan, saat ini, unit PPA mengalami kesulitan untuk mendapatkan keterangan dari korban.

Sebab, korban terkesan tertutup saat dimintai keterangan. Korban juga hanya menjawab sekadarnya.

"Yang kita tahu sementara ini, bahwa korban diduga melakukan persetubuhan beberapa kali."

"Salah satunya di rumahnya ketika kedua orangtuanya keluar, kondisinya saat ini, sudah mengandung usia lima bulan," papar Gian.

Selain itu, kata Gian, korban juga terkesan enggan menjawab pertanyaan dari petugas.

Dijelaskannya, saat dimintai keterangan, korban hanya memandang kedua orangtuanya.

Mengingat kondisi kehamilan korban, polisi meminta agar kedua orangtua korban melakukan pengawasan ketat di rumah, serta terus berkoordinasi dengan unit PPA.

Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolsek Tarakan Timur.

Ia disangkakan Pasal 82 Ayat 1 Juncto Pasal 76 E UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan UU RI Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.

(*)

#Perkosaan #Kriminal