Breaking News

Ini Tampang Pemuda yang Tega Banting Bayi Kekasihnya Hingga Tewas


D'On, Jakarta,-
Yosafat alias YA akhirnya ditangkap dan mendekam di bui. Dia tega membunuh balita G (2,9) anak dari kekasihnya dengan cara dibanting.

"Tersangka saudara YA adalah teman dekat dari saudari SS, yang merupakan ibu korban. Korban adalah seorang anak perempuan berusia 2 tahun berinisial GMM," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Selasa (6/12).

Dalam rilis, YA juga ditampilkan. Pria bertubuh tambun itu berdiri di belakang Kapolres. Dia mengenakan baju tahanan warna oranye. Di kiri kanannya ada dua petugas yang mengawal.

Sebelumnya, Ade menceritakan kasus ini terungkap setelah ibunda korban menelepon kepolisian dan mengatakan anaknya berada di rumah sakit. Belakangan diketahui, usai menganiaya secara keji, YA membawa balita G ke rumah sakit.

"Berdasarkan informasi tersebut, Polsek Pancoran mendatangi Rumah Sakit. Kemudian, berdasarkan hasil interogasi dengan petugas rumah sakit diketahui bahwa ada seorang laki-laki dengan ciri-ciri tertentu yang membawa korban ke rumah sakit. Yang akhirnya korban ditemukan meninggal dunia oleh pihak rumah sakit," jelasnya.

Polisi kemudian melakukan penelusuran serta menggelar olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).

"Setelah dilakukan olah TKP, kemudian interogasi dan atas persetujuan ibunya korban yaitu saudari SS. Maka, korban dilakukan pemeriksaan visum luar dan juga visum dalam atau autopsi," ujarnya.

Polisi langsung mencari keberadaan Yosafat dan ditemukan di kawasan Depok.

"Akhirnya didapatlah saudara YA ini di rumahnya di Perumahan Griya Telaga Permai, Cilangkap, Tapos, Depok jam 00.00 hari Minggu. Setelah diamankan dan dilakukan penyelidikan lebih mendalam dan interogasi saksi-saksi. Saat itu penyidik berkesimpulan bahwa korban berada dalam penguasaan saudara YA setelah dititipkan oleh ibunya," ungkapnya.

Atas perbuatannya, Yosafat disangkakan Pasal 76 Juncto Pasal 80 Ayat 3 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. Kemudian kami lapis juga dengan Pasal 338 KUHAP tentang secara sengaja menghilangkan nyawa orang.

"Subsider Pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan yang menyebabkan orang meninggal dunia dengan ancaman masing-masing 10 tahun kemudian, 338 itu 15 tahun maksimalnya, 351 ancamannya 7 tahun," tutupnya.

"Pada kesempatan yang baik ini kami juga mohon izin menyampaikan imbauan. Kepada masyarakat agar tidak mudah menitipkan anak, kepada orang yang belum tentu dipercaya secara pasti," tutupnya.

(mdk/lia)

#Pembunuhan #Penganiayaan #PenganiayaanBalita