Breaking News

Bareskrim Tahan Ismail Bolong dan 2 Tersangka Lainnya Terkait Tambang Ilegal


D'On, Jakarta,-
Ismail Bolong, sosok yang kali pertama mengungkap isu suap tambang ilegal di Kalimantan Timur (Kaltim) ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan oleh Bareskrim Polri.

Berdasar keterangan dari Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Ditipdter) Bareskrim Polri, Ismail Bolong menjadi satu di antara tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka.

Ismail dianggap mengatur penambangan ilegal pada lingkungan PKP2B sekaligus menjabat komisaris PT Energindo Mitra Pratama (EMP). ”Yang tidak memiliki IUP untuk melakukan kegiatan penambangan,” kata Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Pipit Rismanto.

Selain Ismail, dua tersangka lain berinisial BP dan RP. BP diduga sebagai penambang ilegal yang beroperasi di wilayah PKP2B PT Santan Batubara Blok Silkar.

Sementara itu, RP adalah kuasa direktur PT EMP. Dia bekerja berdasar petunjuk Ismail. Yakni, mengatur operasional kegiatan pertambangan batu bara dari mulai kegiatan penambangan, pengangkutan, dan pemuatan dalam rangka dijual atas nama PT EMP.

Terkait hal ini, kuasa hukum Ismail Bolong, Johannes Tobing telah mengonfirmasi penahanan kliennya.

Sebelumnya, Ismail menarik perhatian publik lantaran video pengakuannya yang menyatakan telah menyetor uang Rp 6 miliar ke Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto. Namun, setelahnya dia justru membuat video yang mencabut pernyataannya tersebut. Dalam video kedua, Ismail menyebut bahwa video pertamanya dibuat atas desakan mantan Karopaminal Hendra Kurniawan, yang kini menjadi terdakwa kasus obstruction of justice atas perkara pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat. 

(jpg/ria)