Breaking News

Ismail Bolong Jalani Pemeriksaan Kasus Tambang Ilegal Kaltim


D'On, Jakarta,-
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri tengah memeriksa Ismail Bolong terkait kasus tambang ilegal Kalimantan Timur (Kaltim).

"Ya betul sedang dalam pemeriksaan," kata Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto saat dikonfirmasi, Selasa (6/12/2022).

Sebelumnya, Ismail Bolong tidak memenuhi panggilan penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri karena sakit. Mulanya, Ismail dijadwalkan menjalani pemeriksaan mengenai terkait kasus tambang ilegal di Kalimantan Timur dan disebut-sebut turut melibatkan Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto.

"Baru terkonfirmasi. Ya lawyernya baru mengonfirmasi yang bersangkutan alasannya sakit," kata Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto saat dihubungi, Selasa (29/11/2022).

Dikatakan Pipit, pengacara Ismail Bolong menyebut bahwa kliennya menderita stres akibat pemberitaan yang menyangkut namanya.

"Ya katanya stres. Katanya yang menyebabkan stres wartawan-wartawan, katanya media," ucapnya.

Diketahui, beredar video dari seorang bernama Ismail Bolong yang mengaku bekerja sebagai pengepul dari konsesi tambang batu bara ilegal di Desa Santan Ulu, Kecamatan Marangkayu, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.

"Terkait adanya penambangan batu bara di wilayah Kalimantan Timur, bahwa benar saya bekerja sebagai pengepul batu bara dari konsesi tanpa izin," kata Ismail Bolong di awal video tersebut.

Ismail Bolong mengaku memperoleh keuntungan dari hasil pengepulan dan penjualan tambang ilegal mencapai Rp 5 miliar sampai dengan Rp 10 miliar setiap bulan, terhitung sejak Juli 2020 hingga November 2021.

Setahun lebih mengeruk perut bumi tanpa izin, Ismail mengaku telah berkoordinasi dengan Kabareskim Polri Komjen Pol Agus Andrianto. Koordinasi itu diduga untuk membekingi kegiatan ilegal yang dilakukan Ismail dan perusahaan tambang batu bara agar tak tersentuh kasus hukum.

Koordinasi itu tak gratis. Ismail mengaku harus menyerahkan uang kepada jenderal bintang tiga itu sebesar Rp 6 miliar yang disetor sebanyak tiga kali.

"Terkait kegiatan yang saya laksanakan, saya sudah berkoordinasi dengan Kabareskrim, yaitu ke Bapak Komjen Pol Agus Andrianto dengan memberikan uang sebanyak tiga kali. Yaitu pada bulan September 2021 sebesar Rp 2 miliar, bulan Oktober 2021 sebesar Rp 2 miliar, dan bulan November 2021 sebesar Rp 2 miliar," ungkap Ismail.

Ismail menambahkan uang tersebut saya serahkan langsung kepada Komjen Pol Agus Andrianto di ruang kerja beliau setiap bulannya.

"Sejak bulan Januari 2021 sampai dengan bulan Agustus, saya serahkan langsung ke ruangan beliau," imbuhnya.


Sumber: BeritaSatu

#IsmailBolong #TambangIlegal