Breaking News

Komisi II DPR Minta KPU Jalani Putusan MK soal Syarat Eks Koruptor Nyaleg


D'On, Jakarta,-
Wakil Ketua Komisi II DPR Junimart Girsang meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) mematuhi dan menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang mantan terpidana kasus korupsi atau eks koruptor setelah 5 tahun keluar dari penjara maju caleg. Menurut Junimart, KPU tidak boleh membuat aturan yang bertentangan dengan putusan MK tersebut.

“KPU wajib dan harus tunduk kepada keputusan pengadilan yang sudah inkracht van gewijsde. KPU tidak boleh membuat regulasi yang bertentangan dengan UU, karena putusan pengadilan adalah UU yang mengikat bagi siapa saja,” ujar Junimart kepada wartawan, Kamis (1/12/2022).

KPU dinilai tidak perlu lagi berkonsultasi dengan Komisi II terkait adanya putusan MK itu. Pasalnya, putusan MK sudah jelas secara konstitusi.

“Artinya KPU tidak perlu berkonsultasi dengan Komisi II terkait dengan perintah/putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap dan tidak perlu tafsir,” katanya.

Lebih lanjut, Junimart mengaku setuju dengan putusan MK tersebut. Menurut Junimart, putusan MK juga sejalan dengan sikap pengadilan umum yang melakukan pencabutan hak politik terhadap pejabat negara yang melakukan korupsi.

“Saya setuju dengan putusan MK Nomor 87/PUU-XX/2022 sepanjang itu mengikuti amar putusan pengadilan umum yang sudah inkracht, yang mensyaratkan seorang narapidana dicabut hak politiknya, tidak boleh mencalonkan dan/atau dicalonkan dalam jabatan politik,” katanya.

Sebelumnya, Ketua KPU Hasyim Asy'ari menyatakan pihaknya akan mempelajari putusan MK yang melarang eks koruptor untuk tidak menjadi caleg setelah lima tahun keluar dari penjara. KPU akan membahas putusan MK tersebut dengan Presiden dan DPR selaku pembuat UU.

“KPU akan mempelajari putusan MK tersebut. Kami akan konsultasikan materi putusan judicial review Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut kepada pembentuk UU, dalam hal ini Presiden dan DPR,” ujar Hasyim.

Menurut Hasyim, pihaknya akan berkonsultasi, apakah pelarangan caleg itu hanya berlaku bagi calon anggota DPR, DPRD provinsi/kabupaten/kota, atau termasuk juga calon anggota DPD. Karena hal ini tentunya mempengaruhi Peraturan KPU (PKPU).

“Di antara hal yg perlu kami konsultasikan adalah pemberlakuan dalam PKPU apakah hanya untuk calon anggota DPR, DPRD provinsi/kab/kota, atau termasuk juga calon anggota DPD,” tegas Hasyim.


Sumber: BeritaSatu

#KPU #DPRRI #Korupsi #nasional #Politik