Langgar Jam Tayang 4 Kafe Karaoke Diperingati Satpol PP Padang
D'On, Padang (Sumbar),- Lewati Jam Operasional, sejumlah Tempat hiburan malam ditertibkan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Padang. Pada Kamis, (8/12/2022) dini hari.
Melanjutkan kegiatan Pengawasan terhadap hiburan malam yang melewati jam operasional, Kamis dini hari, petugas masih mendapati aktifitas hiburan malam seperti Kafe Karaoke, diskotik, Pub serta hiburan malam lainnya, diduga masih beraktifitas dan melayani para pengunjung meski telah melewati batas operasional di kawasan Kecamatan Padang Barat dan Kecamatan Padang Selatan.
Petugas menemukan empat kafe karaoke atau hiburan malam yang diduga masih menerima tamu dan beroperasi melewati batas waktu yang ditentukan, sebagaimana telah diatur didalam Perda Kota Padang Nomor 5 tahun 2012 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) Pasal 73 ayat (2), yang menetapkan waktu tutup jam operasi usaha karaoke, klub malam, diskotik paling lambat pukul 02.00 WIB, alhasil petugas terpaksa menghimbau sekaligus menghentikan kegiatan kafe karaoke atau hiburan malam tersebut.
"Benar kami menemukan empat kafe dan tempat hiburan malam yang masih beroperasi melewati batas jam tayang, dan terpaksa kami menghimbau kepada pemilik usaha ataupun penanggung jawabnya untuk segera menghentikan kegiatan hiburannya, "Ungkap Rio Ebu Pratama Kabid P3D Pol PP Padang.
Terkait hal ini, ia menjelaskan bahwa upaya untuk menertibkan pelaku usaha, maka Satpol PP akan intens melakukan pengawasan terhadap aktifitas hiburan malam di Kota Padang.
Dilokasi yang berbeda, petugas juga melakukan pengawasan terhadap rumah kos yang meresahkan warga di kecamatan Padang Timur Kota Padang.
Dikarenakan banyaknya laporan masyarakat perihal rumah kos yang diduga membiarkan penghuni rumah kos berada dalam satu kamar yang bukan muhrim.
"Menyikapi laporan masyarakat, kami langsung meluncur ke TKP, walapun kami tidak menemukan pasangan yang bukan suami istri, tapi kami tetap selalu mengingatkan kepada pemilik ataupun pengusaha rumah kos, agar jangan pernah membiarkan pasangan yang bukan muhrim untuk tinggal ataupun bercampur dalam rumah kos nya," jelas Rio.
Pemerintah Kota Padang melalui Satpol PP Padang menghimbau kepada setiap pelaku usaha agar mematuhi aturan yang ada demi tercapainya Kota Padang yang tertib dan nyaman.
"Kami akan selalu melakukan pengawasan terus menerus," tambahnya.
Dalam upaya Pemko Padang perihal pengawasan serta pembinaan kepada pemilik usaha hiburan yang diduga melewati jam operasional, melalui Satpol PP Padang akan terus melakukan pengawasan kedepannya.
(*)
#KafeKaraoke #Padang #SatpolPP