Puluhan Papan Reklame Diturunkan Satpol PP Padang
D'On, Padang (Sumbar),- Puluhan papan iklan dan Reklame dibongkar Satpol PP Padang pada Senin (5/12)2022.
SatPol PP Back Up Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Padang dalam melaksanakan pengawasan dan pembongkaran terhadap reklame yang di anggap telah menyalahi aturan.
Berdasarkan Perda nomor 8 tahun 2011 tetang Pajak Daerah dan Perwako nomor 64 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Reklame maka perlu upaya penertiban.
"Kita turunkan personil bergabung bersama sama dengan Bapenda dalam melakukan pengawasan dan pembongkaran terhadap reklame yang tidak sesuai aturan dan tidak memiliki izin,"ujar Deni Harzandy. Kabid Tibumtranmas Satpol PP Kota Padang.
Dijelaskan Deni Harzandy, Satpol PP selaku petugas Penegak Peraturan Daerah tentu dalam rangka mengoptimalkan seluruh aturan dan kebijakan pemerintahan Kota Padang akan selalu siap melakukan pengawasan dan penertiban terhada pelanggaran yang bertentangan dengan Peraturan Daerah dan Peraturan Walikota, sehingga apa yang diharapakan oleh pemerintah Kota Padang bisa berjalan dengan baik, untuk kemajuan Kota Padang.
Selain itu, Ikrar Kabid Pengendalian dan Laporan Bapenda Kota Padan, mengatakan sebelumnya Bapenda telah memberikan surat peringatan dan panggilan terhadap iklan-iklan yang tidak sesuai aturan dan iklan yang belum membayar pajak di sejumlah titik di sepanjang Jalan Sutomo Kecamatan Padang Timur, Kota Padang, Sumatera Barat.
"Sudah seminggu lebih kita berikan surat panggiln terhadap iklab-iklan yang kita tertibkan ini, namun pemilik reklame tidak koperatif, sesuai aturan, terpaksa kita bongkar," kata Ikrar.
Hal tersebut dilakukan dalam rangka penegakan peraturan daerah tentang iklan dan reklame yang tertuang dalam Perda nomor 8 tahun 2011 tetang pajak daerah dan Perwako nomor 64 tahun 2021 tentang penyelenggaraan reklame.
"Ada sebanyak 25 reklame yang sudah dilakukan penertiban diantarnya ada 6 neon box yang di bongkar selebihnya reklame dinding dan spanduk,"tambah Ikrar.
Dirinya menghimbau kepada pengusaha yang mengunakan reklame atau iklan yang dipajang di ruang publik, agar bisa mematuhi aturan yang berlaku, sesuai Perda dan Perwako Kota Padang.
(*)
#SatpolPP #Padang