Breaking News

Satpol PP Amankan 3 Wanita dan Puluhan Botol Miras Disejumlah Kafe dan Warung di Kota Padang


D'On, Padang (Sumbar),-
Tidak mengantongi izin, puluhan botol minuman beralkohol golongan B diamankan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang, di beberapa tempat yang ada di Kota Padang, Rabu (28/12/22) dini hari. Selain itu petugas juga mengamankan sejumlah orang perempuan pada tempat hiburan malam. 

Pengawasan tempat usaha minuman beralkohol yang dilakukan Satpol PP Kota Padang tersebut bertujuan untuk melakukan pemeriksaan terhadap kedisiplinan pelaku agar mereka memiliki izin usaha.

"Hari ini kita dapati minuman beralkohol (Minol) golongan B yang dijual pemilik tanpa izin, sebagai barang bukti sebanyak 94 botol minol dari lima tempat yang berbeda, kita amankan ke Mako," ujar Rio Ebu Pratama.

"Sembilan botol kita amankan di Jalan Veteran Kecamatan Padang Barat, tiga botol diamankan di Jalan Teuku Umar Kecamatan Padang Utara, lima botol diamankan di Jalan M. Yunus Kecamatan Kuranji, tiga botol diamankan di jalan By Pass Kilometer 21, serta 42 botol lagi diamankan di Jalan Prof. DR. Hamka, Kecamatan Koto Tangah Kota Padang," Terang Rio Ebu Pratama Kabid Penegak Peraturan Perundang undangan Daerah Satpol PP Padang.

Selain itu, Rio Ebu Pratama, Kabid P3D, menambahkan pemilik juga diberikan surat panggilan, untuk menghadap ke PPNS Satpol PP Kota Padang.

"Pemilik usaha Minol ini juga dipanggil penyidik (PPNS), pada Kamis mendatang untuk diproses lebih lanjut", ungkap Rio

Selain melakukan pengawasan kepada pedagang Minol, Satpol PP Padang juga melakukan pengawasan tempat hiburan malam, ditemukan pula ada salah satu tempat karaoke yang berada di kawasan By Pass, masih beraktivitas lewat dari jam tayang.

"Kita lakukan penertiban kepada cafe karaoke tersebut karena telah melanggar Perda 11 Tahun 2005, tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, kita ambil tindakan tegas dengan menyita dua unit Speaker dan kita amankan ke Mako Satpol PP," tutur Rio Ebu Pratama.

ditemukan juga ada wanita yang diduga berprofesi sebagai pemandu lagu cafe tersebut, Kita lakukan pemeriksaan kepada para wanita tersebut, didapati tiga orang dari wanita tersebut tidak dapat menunjukkan kartu identitas mereka.

"Masing-masing PA (22), M (18), dan SR (18), mereka tidak dapat menunjukkan kartu tanda pengenal mereka, terpaksa mereka bertiga kita amankan ke Mako Satpol PP Kota Padang untuk didata dan dipanggil orang tua mereka sebagai penjamin," tambah Rio

Kepada pemilik cafe karoke tersebut juga diberikan surat panggilan untuk menghadap PPNS Satpol PP Kota Padang pada Hari Senin Tanggal 2 Januari 2023 jam 10.00 Wib.

(*)


#Miras #KafeKaraoke #Padang #SatpolPP