Breaking News

Warga Padang Polisikan Pengusaha Yogyakarta atas Dasar Penipuan Investasi


D'On, Padang (Sumbar),- 
Seorang pengusaha asal Yogyakarta berinisial DBA (48) dilaporkan warga bernama Yamin Kahar ke Polda Sumatera Barat (Sumbar). Pria tersebut dipolisikan atas kasus dugaan penipuan berkedok investasi pariwisata di daerah Padang Pariaman.

Pelapor Yamin Kahar merasa ditipu senilai Rp 1,1 miliar oleh DBA yang tercatat sebagai Ketua Yayasan Royal Amartha Nusantara.

"Kami sudah membuat laporan di Polda Sumbar terkait klien kami Yamin Kahar atas kasus dugaan penipuan yang dilakukan DBA," kata kuasa hukum Yamin Kahar, Zulhesni kepada wartawan, Selasa (6/12/2022).

Zulhesni mengatakan, DBA dilaporkan atas dugaan penipuan dan penggelapan uang milik kliennya.

Peristiwa itu berawal saat adanya rencana Yamin Kahar bekerjasama dengan DBA untuk investasi pembangunan objek wisata di Padang Pariaman, Sumbar.

Tanggal 18 Agustus 2022, Yamin menitip uang sebesar Rp 300 juta kepada DBA. "Titipan uang itu diperkuat dengan bukti adanya surat di atas meterai dan ditandatangani saksi-saksi," kata Zulhesni.

Kemudian, atas rencana proyek itu, Yamin juga memberikan uang bertahap dengan total Rp 865 juta.

Ternyata, uang titipan tidak dikembalikan dan proyek tidak jadi dilaksanakan. Pihaknya telah berupaya untuk meminta pengembalian uang.

"Malahan kita sudah memberikan somasi secara tertulis pada 28 November 2022 lalu, tapi tidak digubris sehingga kita ambil tindakan hukum," kata Zulhesni.

Buntut tidak adanya itikad baik dari DBA, Zulhesni membuat laporan polisi pada Sabtu (3/12/2022) ke Polda Sumbar.

Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Dwi Sulistyawan membenarkan adanya laporan polisi terkait kasus itu.

"Benar. Ada laporan terkait dugaan penipuan itu. Sekarang sedang kita selidiki," katanya.


(*)

#PenipuanInvestasi #Kriminal #Hukum #Padang #Sumbar