Bareskrim Polri Berhasil Tangkap DPO Kasus Narkoba dari Malaysia
D'On, Jakarta,- Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil menangkap satu daftar pencarian orang (DPO) atas nama Akbar Antoni (AA). Diketahui, Akbar merupakan buronan kasus narkoba yang melarikan diri ke Malaysia.
"Pemulangan dari DPO atas nama AA 6ang mana ini pengungkapan kasus peredaran gelap narkoba sebanyak 179 kilogram sabu di daerah Aceh yang dikendalikan saudara AA," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam konferensi pers di Instalasi Kesling RSPAD, Jakarta Pusat, Selasa (31/1/2023)
Dikatakan Ramadhan, pemulangan DPO itu merupakan kerja sama Bareskrim Polri, Divisi Hubungan Internasional Polri, serta Kepolisian Malaysia.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno Halomoan Siregar mengatakan, pengungkapan kasus narkoba yang diperintahkan Akbar telah dirilis pihaknya pada Oktober 2022.
Dikatakan Krisno, saat itu pihaknya menangkap satu orang tersangka atas nama Fatahila dengan transportasi darat, Mobil Avanza yang membawa barang bukti 179 kilogram narkotika jenis sabu.
"Nah saudara Fatahila perannya saat itu penjemput darat yang mengendalikan waktu itu kami amsukan ke DPO, yang mengendalikan transportasi ini adalah saudara Akbar Antoni," tuturnya.
Dalam kesempatan yang sama, Bareskrim Polri melakukan pemusnahan 60 kilogram (kg) narkoba jenis sabu dari pengungkapan dua kasus berenda.
Pertama, kasus pada 25 Desember 2022 dengan barang bukti 10 kilogram sabu yang disita dari empat tersangka yaitu Diki Apandi, Indra Pratama, Andri Robianur, dan Andika Dwi Putra di Jalan Rangga Gede, Tanjung Mekar, Karawang, Jawa Barat.
Kemudian kasus kedua pengungkapan pada 4 Januari 2023 dengan lokasi perkara Jalan Menang, Pantai Cermin, Serdang Bedagai, Sumatera Utara, dengan barang bukti sabu seberat 50 kilogram yang disita dari sembilan tersangka.
Pada pengungkapan kasus kedua dengan tersangka Aidil Fitri Pohan, Bukhari, Edy Syahputra, Sabran, Usman Ana, Azwar, Irwan Syahputra, Mat Jais, Riza Zulham. Sementara itu dua orang merupakan narapidana yang masih mendekam di lapas.
“Jiwa yang terselamatkan dengan barang bukti sabu 60 ribu gram atau 60 kilogram, dengan asumsi 1 gram sabu untuk 4 orang per hari maka 240 ribu orang. Total jiwa yang dapat diselamatkan 240 ribu jiwa,” ungkap Krisno.
#Bareskrim #DPO #Narkoba