Baru Bebas dari Kasus Korupsi, Jadi Dalang Perampokan Eks Walikota Blitar Terancam 12 Tahun Bui
D'On, Surabaya (Jatim),- Mantan Wali Kota Blitar, Moh Samanhudi Anwar menjadi tersangka perampokan rumah dinas Wali Kota Blitar Sansoto. Samanhudi kini terancam bui 12 tahun.
Sebagaimana diketahui, eks Walkot Blitar dua periode ini ditangkap tim Jatanras Polda Jatim, Jumat (27/1/2023) siang. Belum seumur jagung menikmati masa kebebasannya, Samanhudi ditetapkan tersangka terlibat aksi perampokan rumah dinas Wali Kota Santoso.
Kapolda Jatim Irjen Toni Harmanto menyebut informasi yang diberikan Samanhudi kepada para eksekutor perampokan adalah hal yang berkaitan dengan kondisi lokasi, tempat penyimpanan uang, dan juga waktu terbaik untuk melakukan aksi.
"Memberikan informasi tentang keberadaan tempat penyimpanan uang dan bahkan waktu yang baik untuk melakukan aksi," kata Toni kepada wartawan, Jumat (27/1/2023).
Samanhudi Pemberi Informasi
Informasi yang diberikan Samanhudi terlibat dan bisa kenal dengan lima pelaku perampokan. Samanhudi dan para pelaku perampokan kenal saat mereka sama-sama ditahan di LP Sragen, Jateng.
"Peristiwa ini diawali dari tahun 2020 berkisar dari Agustus hingga Februari 2021, saat tersangka N dan A sama-sama sedang menjalani hukuman pidana di LP di Jateng," ujar Direskrimum Polda Jatim Kombes Totok Suharyanto.
Dari informasi itu pelaku langsung melakukan aksinya pada akhir tahun 2022. Totok mengatakan N sendiri dikenal merupakan pelaku pencurian dengan kekerasan (curas). N merupakan residivis yang sudah 5 kali keluar masuk penjara.
"Ketemu di situ dan memberikan infomasi, pelaku kemudian melakukan curas (perampokan) Desember 2022," kata Totok.
Baru Bebas
Samanhudi sendiri harus menjalani tahanan dalam kasus suap Rp 1,5 miliar terkait ijon proyek pembangunan sekolah lanjutan pertama. Dalam kasus itu Samanhudi divonis 5 tahun penjara pada persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya pada Kamis (24/1/2019). Ia baru bebas bersyarat tiga bulan lalu.
"Telah dilakukan penangkapan terhadap inisial S, mantan Wali Kota Blitar yang dikenakan Pasal 365 jo Pasal 56 KUHP berkaitan dengan membantu melakukan tindak pidana dengan memberikan keterangan lokasi, waktu, dan juga kondisi rumah dinas Wali Kota Blitar," kata Totok.
"Ancaman 12 tahun penjara," imbuh Totok.
Menurut Totok, dalam perannya, Samanhudi dianggap terlibat dalam perampokan karena turut membantu informasi lokasi dan waktu. Meski demikian polisi masih melakukan pendalaman apakah perampokan itu disuruh dan didanai oleh Samanhudi
#EksWalikotarampokwalikota #perampokan #kriminal