Begini Perkembangan Kasus Ismail Bolong di Bareskrim Polri
D'On, Jakarta,- Penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipditer) Bareskrim Polri akan mengirimkan kembali berkas perkara yang menyeret Ismail Bolong sebagai tersangka ke Kejaksaan Agung pada hari ini, Selasa (10/1).
Informasi tersebut disampaikan Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Ahmad Ramadhan. Ismail Bolong yang juga mantan anggota Polresta Samarinda bersama dua rekannya, yakni Budi Prayugo dan Rinto Paluna kini telah berstatus tersangka penambangan ilegal batu bara di Kaltim.
Jenderal bintang 1 itu menjelaskan penyidik telah melengkapi berkas perkara tersebut sesuai petunjuk JPU.
Pelimpahan itu dilakukan setelah jaksa peneliti mengembalikan berkas perkara kepada penyidik karena belum lengkap (P-19) pada 27 Desember 2022. "Berkas perkara sudah dilengkapi sesuai dengan petunjuk dari jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung," ujar Brigjen Ramadhan.
Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidsus) Kejaksaan Agung telah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) dari Penyidik Dittipidter Bareskrim Polri pada 23 November 2022. Perkara tindak pidana tersebut berupa penambangan ilegal batu bara yang tidak berasal dari pemegang izin usaha penambangan (IUP) dengan tersangka Ismail Bolong, Budi Prayugo, dan Rinto Paluna.
Kejagung Tunjuk 6 Jaksa Menangani Kasus Ismail Bolong
Kejagung menunjuk enam orang JPU untuk mempelajari berkas perkara.
Pada 16 Desember, JPU menerima pelimpahan berkas perkara (tahap I). Selanjutnya, pada 20 Desember 2022, jaksa peneliti menyampaikan bahwa berkas perkara ketiga tersangka dinyatakan belum lengkap. Dalam rilis Kejaksaan Agung, Ismail Bolong dan dua orang rekannya ditetapkan sebagai tersangka penambangan tanpa izin di Kalimantan Timur. Ketiganya disangkakan dengan Pasal 161 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba. Berdasarkan rilis dari Divisi Humas Polri, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 158 dan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar. Penyidik juga menjerat tersangka Ismail Bolong dan dua rekannnya dengan Pasal 55 Ayat (1) KUHP tentang penyertaan.
(antara/jpnn)
#IsmailBolong #TambangIlegal #Kriminal