Briptu ER Tembak Mati Warga di NTT Merupakan Pengawal Pribadi Kejari Sumba Barat
D'On, NTT,- Briptu ER, anggota Polres Sumba Barat yang menembak mati seorang warga di Nusa Tenggara Timur (NTT) adalah pengawal pribadi (walpri) dari Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sumba Barat, Bintang Latinusa Yusvantare.
"Iya, (Briptu ER) adalah pengawal pribadi pak Kajari (Sumba Barat)," kata Kapolres Sumba Barat, AKBP. Anak Agung Gde Anom Wirata saat dihubungi CNNIndonesia.com, Minggu (8/1) sore.
Dia menuturkan Briptu ER menjadi pengawal pribadi Kajari Sumba Barat sudah lebih dari tahun.
"Kurang lebih 1 tahun 3 bulan (sebagai walpri Kajari). Ada permohonan dari Kajari," ujarnya.
Sementara itu, Kabid Propam Polda NTT, Kombes Pol. Dominicus Savio Yemparmase mengatakan penunjukan Briptu ER sebagai Walpri Kajari Sumba Barat dikeluarkan oleh Kapolres Sumba Barat sebelumnya.
"Betul (Briptu ER ditugaskan) dalam surat perintah yang dikeluarkan Kapolres (Sumba Barat) terdahulu," katanya dalam keterangan tertulis.
Namun saat peristiwa penembakan yang menewaskan Ferdinandus Lango Bili (27) warga Kelurahan Wolabaku, Kecamatan Loli, Kabupaten Sumba Barat, Briptu ER tidak sedang menjalankan tugas.
Dominicus mengklaim bahwa Briptu ER juga telah menjalani tes psikologis sebelum diberikan pinjam pakai senjata api berupa pistol jenis HS-9.
"Artinya dia (Briptu ER) layak memegang senjata," ujarnya.
Dia menjelaskan apa yang dilakukan Briptu ER adalah salah satu bentuk penyalahgunaan senjata api yang dipinjam pakai oleh dinas untuk melaksanakan tugas sebagai walpri Kejari Sumba Barat.
Kemudian, penembakan yang dilakukan Briptu ER yang menewaskan warga sipil ini akan dijadikan sebagai bahan evaluasi bagi Propam terhadap seluruh jajaran anggota Polda NTT dalam pemberian dan penggunaan senjata api.
Dia menambahkan saat ini Briptu ER telah menempati tempat khusus atau dipatsuskan. Dan proses penyidikan sedang berlangsung.
Kabid Humas Polda NTT, Kombes Ariasandy dalam keterangannya mengungkapkan telah menyita barang bukti senjata api pistol jenis HS-9.kaliber 9,9 milimeter warna hitam dengan nomor seri H 258222, satu magazen, dan satu selongsong peluru.
Peristiwa penembakan yang dilakukan Briptu ER yang menewaskan Ferdinandus terjadi di teras rumah milik Januar Maulogo Ratu alis Feki di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Wailiang, Kecamatan Kota Waikabubak, Kabupaten Sumba Barat yang sedang menggelar pesta ulang tahun.
Penembakan itu terjadi Sabtu (7/1) dini hari sekitar pukul 00.15 Wita. Penembakan yang dilakukan Briptu ER diklaim hanya untuk menggertak atau bercanda dengan korban saja saat menghadiri pesta ulang tahun.
Korban yang terkena tembakan di bagian perut lalu jatuh tidak sadarkan diri. Dia langsung dibawa ke Rumah Sakit Kristen Lende Moripa, oleh Briptu ER dan saksi lainnya tetapi nyawa korban tidak bisa diselamatkan lagi. Korban dinyatakan meninggal dunia pada Sabtu (7/1) pukul 01.30 Wita.
Briptu ER juga diduga menenggak minuman keras (keras) sebelum menembak mati warga di NTT itu.
(cnn)
#OknumPolisiTembakWarga #Polri