Deretan Fakta Kasus Narkoba Jenis Sabu Kombes Yulius
D'On, Jakarta,- Anggota Badan Pemelihara Keamanan (Baharkam) Polri Kombes Yulius Bambang Karyanto (YBK) ditangkap terkait dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
Yulius ditangkap oleh jajaran Ditresnarkoba Polda Metro Jaya di sebuah hotel di daerah Kelapa Gading, Jakarta Utara, Jumat (6/1) lalu.
Merangkum sejumlah fakta terkait penangkapan dan penyelidikan terhadap Yulius, sebagai berikut.
Ditangkap bersama perempuan di hotel
Yulius ditangkap bersama seorang perempuan berinisial R di sebuah hotel di hotel tersebut. Yulius disebut sudah dua hari berada di hotel tersebut.
Dirresnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa mengatakan bahwa penangkapan terhadap Yulius ini berdasarkan laporan masyarakat yang diterima pihaknya.
"Iya, diamankan bersama seorang wanita," kata Mukti kepada wartawan, Sabtu (7/1).
Hasil tes urine positif
Usai ditangkap, Yulius dan R langsung dibawa ke Polda Metro Jaya untuk diperiksa secara intensif oleh penyidik Ditresnarkoba.
Mukti menyebut keduanya merupakan pengguna sabu. Berdasarkan hasil tes urine, keduanya dinyatakan positif metamfetamin dan amfetamin.
Dua klip sabu disita
Mukti mengungkapkan pihaknya turut menyita sejumlah barang bukti saat menangkap Yulius dan R di dalam kamar hotel.
Salah satunya ada dua klip plastik sabu yang masing-masing seberat 0,5 gram dan 0,6 gram. Sehingga secara total ada 1,1 gram sabu yang disita.
Tak terkait kasus Teddy Minahasa
Mukti menyebut bahwa penangkapan terhadap Yulius ini tak terkait dengan kasus narkoba yang menjerat Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa.
"Enggak ada hubungannya sama TM ya. Ini berdiri sendiri," ujarnya.
Penyidik Ditresnarkoba Polda Metro Jaya juga akan segera menentukan status hukum Yulius dan R dalam waktu 3x24 jam pasca penangkapan.
Yulius terancam dipecat
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan sesuai perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, siapapun anggota yang terlibat kasus narkoba akan diproses dan diusut hingga tuntas.
Bahkan, kata Dedi, Yulius terancam mendapat sanksi pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat akibat kasus penyalahgunaan narkoba ini.
"Proses pidana dan copot," kata Dedi saat dikonfirmasi, Minggu (8/1).
"Nanti pidananya proses tuntas PMJ (Polda Metro Jaya) dan kode etik Propam yang tuntaskan," sambungnya.
(dis/pmg/cnn)
#sabu #narkoba #KombesYulius