Dituduh Pelakor, Penjual Es Teh Dikeroyok Mak-mak
D'On, Bangkalan (Jatim),- Delapan orang di Bangkalan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan perempuan penjual teh di Kamal beberapa waktu lalu.
Kasat Reskrim Polres Bangkalan AKP Bangkit Dananjaya mengatakan kedelapan pelaku masing-masing berinisial HN, FF, JM, HL, DV, NA, DW, dan YL. Semuanya merupakan warga Kecamatan Kamal. "Salah satu di antara delapan pelaku seorang laki-laki, sedangkan tujuh lainnya perempuan," kata Bangkit, Jumat (20/1).
Dia menjelaskan kasus pengeroyokan wanita muda oleh delapan orang itu terjadi saat korban berjualan seperti biasanya di sekitar Pelabuhan Kamal, Bangkalan.
Tiba-tiba salah satu pelaku mendatangi korban, lalu memukulnya dan menuding penjual es teh sebagai pelakor. Kemudian tujuh pelaku lain datang melakukan pengeroyokan. Kejadian itu pun viral di media sosial. Korban akhirnya melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polres Bangkalan.
"Kami melakukan penyelidikan dengan memeriksa pelapor serta sejumlah saksi, termasuk rekaman video yang viral di media sosial," ujarnya. Pihak kepolisian meminta klarifikasi langsung kepada suami salah satu tersangka dan tudingan tersebut tidaklah benar.
Kedelapan pelaku akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Bangkit mengimbau kepada masyarakat agar tidak main hakim sendiri, apalagi menuduh seseorang bersalah tanpa adanya bukti. "Negara kita ini adalah negara hukum. Jika memang ada dugaan pelanggaran, maka sebaiknya diproses secara hukum," pungkas Bangkit.
(antara/jpnn)
#Pengeroyokan #Kriminal #Bangkalan