Jokowi Sentil Kepala Daerah yang Tolak Pendirian Rumah Ibadah
D'On, Sentul (Jabar),- Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyentil para kepala daerah yang melarang kegiatan ibadah dan pembangunan rumah ibadah khususnya bagi umat non muslim.
Jokowi menegaskan seluruh masyarakat Indonesia memiliki hak yang sama dalam beribadah. Kebebasan beragama dijamin dalam Pasal 29 ayat 2 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Hal itu disampaikan dalam Rakornas Kepala Daerah dan Forkopimda di Sentul, Jawa Barat, Selasa (17/1/2023).
"Sekali lagi ini dijamin oleh konstitusi. Dandim, kapolres, kapolda, pangdam harus ngerti ini. Kejari, kejati jangan sampai yang namanya konstitusi itu kalah oleh kesepakatan," kata Jokowi.
Jokowi melanjutkan, jangan ada lagi kesepakatan antara kepala daerah dengan Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB) yang melarang kegiatan ibadah dan pembangunan rumah ibadah agama tertentu. Ia menegaskan hal itu melangkahi aturan dalam konstitusi.
"Hati-hati loh konstitusi kita menjamin itu. Ada peraturan wali kota atau ada instruksi bupati, hati-hati kita semua harus tahu masalah ini. Konstitusi kita itu memberikan kebebasan beragama dan beribadah," kata Jokowi.
Jokowi mengatakan, masalah pelarangan beribadah dan pembangunan rumah ibadah hanya terjadi di beberapa kota atau kabupaten saja. Meski begitu, ia menegaskan masalah itu tetap harus dihilangkan.
"Meskipun hanya 1,2,3 kota atau kabupaten, tapi hati-hati mengenai ini karena saya lihat masih terjadi. Kadang-kadang saya berpikir sesusah itu kah orang yang akan beribadah? Sedih kalau kita mendengarnya," tutup Jokowi.
(*)
#nasional #Jokowi